Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata: Beda Janji Moral dan Perjanjian Hukum

- Publisher

Selasa, 23 September 2025 - 19:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi simbolik hukum perdata: seorang wanita memegang topeng di depan wajahnya, dengan Lady Justice di latar belakang. Gambar ini menggambarkan batas tipis antara janji moral dan perjanjian hukum.

Ilustrasi simbolik hukum perdata: seorang wanita memegang topeng di depan wajahnya, dengan Lady Justice di latar belakang. Gambar ini menggambarkan batas tipis antara janji moral dan perjanjian hukum.

SUARA UTAMA – Jakarta, 23 September 2025 – Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari perjanjian. Mulai dari transaksi jual beli sederhana, kerja sama bisnis, hingga janji dalam keluarga, semuanya berakar pada prinsip perikatan. Agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur secara tegas mengenai definisi serta syarat sahnya perjanjian.

Definisi Perjanjian Menurut Pasal 1313

KUHPerdata Pasal 1313 menyebutkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”

Definisi ini menegaskan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang melahirkan hubungan hak dan kewajiban di antara para pihak. Meski demikian, para ahli menilai definisi tersebut masih sempit karena hanya menekankan pihak yang “mengikatkan diri”, tanpa menyinggung keseimbangan hak dan kewajiban timbal balik.

BACA JUGA :  Predator Koruptor Kelahiran Wilayah Yang di Juluki Surga Yang Hilang,Terpilih Menjadi Presiden LSM LIRA

Syarat Sah Perjanjian Pasal 1320

Agar perjanjian sah menurut hukum, Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat pokok:

  1. Kesepakatan para pihak tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kecakapan hukum, yaitu para pihak harus dewasa, tidak berada di bawah pengampuan, dan tidak dilarang undang-undang.
  3. Suatu hal tertentu, di mana objek perjanjian jelas dan dapat ditentukan.
  4. Suatu sebab yang halal, artinya tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Jika syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Sedangkan jika syarat objektif (hal tertentu dan sebab halal) dilanggar, perjanjian batal demi hukum alias dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Ilustrasi Janji Orang Tua kepada Anak

Praktisi hukum, Eko Wahyu Pramono, memberikan contoh sederhana. Misalnya, seorang ayah berjanji akan membelikan sepeda kepada anaknya jika berhasil meraih peringkat satu di sekolah.

BACA JUGA :  pekerja mengaku bekerja di PT BAR site PT BERAU COAL. mengeluhkan pembayaran upah molorrr.!

Janji tersebut memang bisa disebut perjanjian dalam arti moral, tetapi secara hukum tidak termasuk perjanjian yang melahirkan wanprestasi. Mengapa? Karena hubungan orang tua dan anak tidak serta merta memenuhi syarat sah perjanjian dalam KUHPerdata. Itu lebih tepat dipandang sebagai perikatan natural atau kewajiban moral, bukan kontrak hukum yang bisa digugat di pengadilan,” jelas Eko.

Ia menambahkan, anak juga belum cakap hukum. Menurut ketentuan perdata, kecakapan hukum umumnya melekat pada orang dewasa atau yang sudah menikah. “Seorang anak secara hukum belum bisa dianggap subjek yang cakap membuat perjanjian. Karena itu, meskipun ada janji antara orang tua dan anak, secara yuridis perjanjian itu tidak sempurna,” ujarnya.

Pinjam Uang dengan Jaminan Sertifikat Tanah

Eko juga menyinggung praktik lain yang sering terjadi di masyarakat: pinjam uang dengan jaminan sertifikat tanah tanpa adanya perjanjian tertulis.

BACA JUGA :  Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

Dalam hukum perdata, perjanjian tidak selalu harus tertulis. Selama ada kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam, serta terpenuhi syarat Pasal 1320, maka hubungan itu sudah bisa disebut perjanjian. Jika peminjam gagal bayar, hal itu termasuk wanprestasi, meskipun tidak ada kontrak tertulis,” terangnya.

Namun, ia mengingatkan, ketiadaan bukti tertulis kerap menimbulkan sengketa. Karena itu, masyarakat disarankan tetap membuat perjanjian hitam di atas putih, bahkan lebih baik dalam bentuk akta notaris agar memiliki kepastian hukum.

Relevansi di Era Modern

Pemahaman masyarakat mengenai Pasal 1313 dan 1320 KUHPerdata sangat penting, terutama di tengah maraknya transaksi digital dan kontrak elektronik. Dengan memahami syarat sah perjanjian, masyarakat dapat membedakan mana yang sekadar janji moral dan mana yang benar-benar kontrak hukum, sehingga terhindar dari sengketa yang merugikan di kemudian hari.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand