Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan Merugi, Cegah Rekayasa Pajak

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 10:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah memperketat pengawasan perusahaan merugi melalui PP 55/2022 untuk mencegah praktik rekayasa pajak.

Ilustrasi Pemerintah memperketat pengawasan perusahaan merugi melalui PP 55/2022 untuk mencegah praktik rekayasa pajak.

SUARA UTAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang berulang kali mencatat kerugian. Langkah ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai upaya menutup celah penghindaran pajak, khususnya praktik rekayasa laba.

Menurut Denny Vissaro, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory, mekanisme pengawasan ini diatur dalam Pasal 41 PP 55/2022. Aturan menyebutkan, perusahaan yang mencatat kerugian tiga tahun dari lima tahun terakhir akan dibandingkan kinerjanya dengan perusahaan sejenis di sektor yang sama.

“Secara logika, tujuan bisnis adalah memperoleh laba. Jika ada perusahaan yang terus merugi, sementara kompetitor di sektor yang sama tetap untung, pemerintah berhak menilai apakah kerugian itu benar-benar wajar atau ada rekayasa,” ujar Denny dalam diskusi perpajakan yang digelar Perbanas Institute di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menilai, metode pembandingan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk mendeteksi praktik profit shifting atau transfer pricing. “Dengan cara ini, otoritas pajak bisa menilai apakah kerugian perusahaan rasional atau justru ada indikasi pengalihan laba ke entitas lain,” jelasnya.

Namun, Denny mengingatkan agar aturan tidak dijalankan terlalu kaku. “Kalau implementasinya terlalu ketat, perusahaan yang memang sedang rugi bisa makin terpuruk. Alih-alih menutup celah pajak, iklim usaha justru terganggu,” katanya.

BACA JUGA :  Mahasiswa STAI Samarinda Jalani PKL di Twonash Law Office, Belajar Praktik Hukum Langsung dari Advokat

Sebagai solusi, ia menyarankan perusahaan menerapkan Tax Control Framework (TCF). Melalui TCF, perusahaan dapat menunjukkan transparansi dan tata kelola pajak yang baik. Langkah ini sekaligus memberi pemerintah dasar kuat untuk memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan kolaboratif dengan wajib pajak.

Pandangan kritis juga disampaikan praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono. Ia menilai, adanya bayang-bayang aturan ini justru membuat sebagian perusahaan memilih melaporkan keuntungan fiktif. “Padahal, langkah itu berisiko menjerat perusahaan sendiri karena laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi nyata bisa menimbulkan persoalan hukum. Saran saya, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan bimbingan dan pembinaan, bukan sekadar ancaman pengawasan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

Baik Denny maupun Eko menekankan pentingnya dialog antara otoritas pajak, pelaku usaha, dan akademisi agar implementasi PP 55/2022 benar-benar efektif. Tujuan akhirnya tetap sama: menutup celah penghindaran pajak tanpa mengorbankan perusahaan yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/