SUARA UTAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang berulang kali mencatat kerugian. Langkah ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai upaya menutup celah penghindaran pajak, khususnya praktik rekayasa laba.
Menurut Denny Vissaro, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory, mekanisme pengawasan ini diatur dalam Pasal 41 PP 55/2022. Aturan menyebutkan, perusahaan yang mencatat kerugian tiga tahun dari lima tahun terakhir akan dibandingkan kinerjanya dengan perusahaan sejenis di sektor yang sama.
“Secara logika, tujuan bisnis adalah memperoleh laba. Jika ada perusahaan yang terus merugi, sementara kompetitor di sektor yang sama tetap untung, pemerintah berhak menilai apakah kerugian itu benar-benar wajar atau ada rekayasa,” ujar Denny dalam diskusi perpajakan yang digelar Perbanas Institute di Jakarta, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, metode pembandingan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk mendeteksi praktik profit shifting atau transfer pricing. “Dengan cara ini, otoritas pajak bisa menilai apakah kerugian perusahaan rasional atau justru ada indikasi pengalihan laba ke entitas lain,” jelasnya.
Namun, Denny mengingatkan agar aturan tidak dijalankan terlalu kaku. “Kalau implementasinya terlalu ketat, perusahaan yang memang sedang rugi bisa makin terpuruk. Alih-alih menutup celah pajak, iklim usaha justru terganggu,” katanya.
Sebagai solusi, ia menyarankan perusahaan menerapkan Tax Control Framework (TCF). Melalui TCF, perusahaan dapat menunjukkan transparansi dan tata kelola pajak yang baik. Langkah ini sekaligus memberi pemerintah dasar kuat untuk memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan kolaboratif dengan wajib pajak.
Pandangan kritis juga disampaikan praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono. Ia menilai, adanya bayang-bayang aturan ini justru membuat sebagian perusahaan memilih melaporkan keuntungan fiktif. “Padahal, langkah itu berisiko menjerat perusahaan sendiri karena laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi nyata bisa menimbulkan persoalan hukum. Saran saya, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan bimbingan dan pembinaan, bukan sekadar ancaman pengawasan,” tegasnya.
Baik Denny maupun Eko menekankan pentingnya dialog antara otoritas pajak, pelaku usaha, dan akademisi agar implementasi PP 55/2022 benar-benar efektif. Tujuan akhirnya tetap sama: menutup celah penghindaran pajak tanpa mengorbankan perusahaan yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














