Pemerintah Perketat Pengawasan Perusahaan Merugi, Cegah Rekayasa Pajak

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah memperketat pengawasan perusahaan merugi melalui PP 55/2022 untuk mencegah praktik rekayasa pajak.

Ilustrasi Pemerintah memperketat pengawasan perusahaan merugi melalui PP 55/2022 untuk mencegah praktik rekayasa pajak.

SUARA UTAMA – Jakarta, 22 September 2025 – Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang berulang kali mencatat kerugian. Langkah ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sebagai upaya menutup celah penghindaran pajak, khususnya praktik rekayasa laba.

Menurut Denny Vissaro, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory, mekanisme pengawasan ini diatur dalam Pasal 41 PP 55/2022. Aturan menyebutkan, perusahaan yang mencatat kerugian tiga tahun dari lima tahun terakhir akan dibandingkan kinerjanya dengan perusahaan sejenis di sektor yang sama.

“Secara logika, tujuan bisnis adalah memperoleh laba. Jika ada perusahaan yang terus merugi, sementara kompetitor di sektor yang sama tetap untung, pemerintah berhak menilai apakah kerugian itu benar-benar wajar atau ada rekayasa,” ujar Denny dalam diskusi perpajakan yang digelar Perbanas Institute di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menilai, metode pembandingan ini dapat menjadi instrumen efektif untuk mendeteksi praktik profit shifting atau transfer pricing. “Dengan cara ini, otoritas pajak bisa menilai apakah kerugian perusahaan rasional atau justru ada indikasi pengalihan laba ke entitas lain,” jelasnya.

Namun, Denny mengingatkan agar aturan tidak dijalankan terlalu kaku. “Kalau implementasinya terlalu ketat, perusahaan yang memang sedang rugi bisa makin terpuruk. Alih-alih menutup celah pajak, iklim usaha justru terganggu,” katanya.

BACA JUGA :  Konsumen PDAM Unit Pedagangan Geram, Oknum Kanit Diduga Bukan Memperbaiki Sistem Namun Memanfaatkan Konsumen Baru 

Sebagai solusi, ia menyarankan perusahaan menerapkan Tax Control Framework (TCF). Melalui TCF, perusahaan dapat menunjukkan transparansi dan tata kelola pajak yang baik. Langkah ini sekaligus memberi pemerintah dasar kuat untuk memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan kolaboratif dengan wajib pajak.

Pandangan kritis juga disampaikan praktisi pajak sekaligus anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono. Ia menilai, adanya bayang-bayang aturan ini justru membuat sebagian perusahaan memilih melaporkan keuntungan fiktif. “Padahal, langkah itu berisiko menjerat perusahaan sendiri karena laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi nyata bisa menimbulkan persoalan hukum. Saran saya, pemerintah seharusnya lebih mengedepankan bimbingan dan pembinaan, bukan sekadar ancaman pengawasan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Gudang Solar Skala Besar Milik Budi Beroperasi di Desa Birun, APH Diminta Turun Tangan

Baik Denny maupun Eko menekankan pentingnya dialog antara otoritas pajak, pelaku usaha, dan akademisi agar implementasi PP 55/2022 benar-benar efektif. Tujuan akhirnya tetap sama: menutup celah penghindaran pajak tanpa mengorbankan perusahaan yang sedang berjuang di tengah tekanan ekonomi.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan
Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD
konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:39 WIB

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WIB

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Berita Terbaru

Berita Utama

Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 17:07 WIB