IWPI Suarakan Tuntutan 1+10 ke Presiden, Ingatkan Janji 17+8 yang Belum Terpenuhi

- Publisher

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

Ilustrasi kartun Aksi damai IWPI di depan Istana, menyuarakan Tuntutan 1+10 dan mengingatkan Janji 17+8 demi keadilan dan transparansi perpajakan.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) kembali menyampaikan aspirasi masyarakat terkait reformasi perpajakan nasional. Melalui surat resmi bernomor 022/IWPI-SP/IX/2025 tertanggal 12 September 2025, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, IWPI menegaskan satu visi utama dan sepuluh tuntutan konkret untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, serta berpihak pada masyarakat.

1 Visi:

Perpajakan Adil dan Transparan sebagai landasan untuk menegakkan fungsi negara sebagai pelayan publik, bukan sebagai pihak yang membebani masyarakat dengan aturan yang dinilai rumit dan sulit dipahami.

BACA JUGA :  Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus

10 Tuntutan IWPI:

  1. Pencabutan larangan dokumentasi (rekam/foto) di area publik DJP.
  2. Penerapan prinsip “edukasi mendahului sanksi.”
  3. PPN final diberlakukan di tingkat produsen/importir.
  4. Kepastian hukum atas PPh Final UMKM 1%.
  5. Transparansi dalam proses pemeriksaan pajak.
  6. Transparansi identitas petugas pajak yang bertugas.
  7. Pengawasan partisipatif masyarakat terkait gaya hidup mewah aparatur pajak.
  8. Penyederhanaan regulasi agar mudah dipahami terutama oleh pelaku usaha kecil.
  9. Publikasi daftar konsultan pajak yang bermasalah.
  10. Keterbukaan proses keberatan pajak dengan akses bagi LSM, advokat, dan media.
BACA JUGA :  Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

IWPI menetapkan tenggat hingga 1 Oktober 2025 bagi pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Organisasi ini menilai, jika tidak ada langkah nyata, hal itu dapat dipandang sebagai pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingatkan Tuntutan 17+8

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa suara masyarakat tidak boleh diabaikan. Ia mengingatkan pemerintah bahwa sebelumnya telah disampaikan “Tuntutan Rakyat 17+8” yang hingga kini dinilai belum ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Kasus Renah Alai Belum Usai, JPU Banding dan Kuasa Hukum Korban Bersiap ke Komisi Yudisial

“Jika aspirasi rakyat selalu berhenti di meja birokrasi tanpa ada kebijakan nyata, hal itu dapat diartikan sebagai abai terhadap kedaulatan rakyat. Tuntutan 1+10 ini sekaligus pengingat bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi,” ujar Rinto.

Penegasan Akhir

Dalam pernyataan resminya, IWPI menekankan bahwa “Tuntutan Pajak 1+10” bukan sekadar daftar teknis, melainkan representasi aspirasi publik. Presiden diminta segera mengambil langkah konkret agar tuntutan ini tidak bernasib sama dengan tuntutan sebelumnya yang belum mendapat kepastian tindak lanjut.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/