SUARA UTAMA, Probolinggo – Menjelang konferensi cabang (konfercab) pemilihan ketua pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kota Kraksaan yang akan berlangsung pada tanggal 14 September 2025. periode 2025 -20230 menyedot perhatian warga Nahdliyyin. Dalam proses pemilihan tersebut warga Nahdliyyin berharap, berlangsung secara demokratis, transparan, dan akuntabel. 12/09/2025.
Mekanisme pemilihan, jika mengacu pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU tahun 2022, yang mengatur tentang tata cara pemilihan pengurus. Sistem musyawarah mufakat. dengan maksud dan tujuan, untuk mengembalikan marwah NU dan meneladani para pendahulu (muassis NU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rais Syuriyah dipilih melalui sistem AHWA (Ahlul Halli Wal ‘Aqdi) oleh para ulama yang telah ditentukan. Sementara, Rais Syuriyah yang terpilih, menyetujui calon Ketua Tanfidziyah (Ketua PCNU) yang terpilih melalui musyawarah mufakat oleh perwakilan peserta Konfercab seperti pimpinan ranting dan ketua MWC (Majelis Wakil cabang).
Namun, apabila Rois Syuriah tidak menyetujui ketua Tanfidziyah (ketua PCNU) yang di pilih melalui musyawarah mufakat, maka harus di adakan pemilihan kembali. keputusan terpilih nya ketua Tanfidziyah tetap berada dalam genggaman Rois Syuriah. Sehingga dalam pemilihan tersebut terkesan hilang nya demokratis serta Transparansi.
Harapan tersebut di sampaikan oleh salah satu warga Nahdliyyin “Zainal” saat di temui team media. Ia berharap pemilihan ketua PCNU kota Kraksaan dapat di jalankan secara demokratis transparan dan akuntabel. menurut nya, jika pemilihan tidak seperti yang di sebutkan akan berdampak hilangnya nya kepercayaan warga Nahdliyyin terhadap Organisasi NU.
“Proses pemilihan harus dijalankan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak ada praktik-praktik yang merugikan anggota atau organisasi. Jika pemilihan tersebut tidak di lakukan maka akan berdampak kepada, Hilangnya Kepercayaan Publik dan Warga NU, Meningkatnya Konflik Internal, Melemahnya Legitimasi Organisasi, Munculnya Mosi Tidak Percaya, Sulit Mencapai Tujuan Organisasi. “Ucap nya.
Ia juga berharap, Jangan Sampai ada Oknum Oknum yang mengkondisikan atau mengendalikan. Agar pemilihan ketua PCNU kota Kraksaan dapat berjalan sesuai harapan warga Nahdliyyin. Menurut nya, siapapun yang terpilih melalui musyawarah mufakat itulah yang menjadi ketua Tanfidziyah.
“Jangan sampai nanti setelah ketua PCNU (Tanfidziyah) yang terpilih melalui musyawarah mufakat yang di ajukan ke Rais Syuriyah tidak di setujui. Jika tidak di setujui maka hilang lah demokrasi. Jika sampai itu terjadi, maka terindikasi ada pengondisian untuk kepengurusan NU mulai dari tingkat pusat sampai tingkat ranting. sehingga mudah di kendalikan oleh oknum orang orang kuat. “Tegas nya.
Selanjutnya, Team media mengkonfirmasi salah satu panitia penyelenggara konfercab ketua PCNU NU kota Kraksaan “Taufiq Ma’arif” melalui sambungan jejaring sosial watshap via chat. Prihal pemilihan ketua PCNU kota Kraksaan sesuai AD/RT. Awal nya ia enggan berkomentar banyak dengan alasan hanya panitia ruang lingkup.
” Waalaikumsalam salam wr wb. Saya panitia ruang lingkupnya hanya pada bagaimana peserta konferensi merasa nyaman, aman, tertib, kondusif, bergairah/semangat hingga berakhir sukses dengan terpilihnya Rois dan Tanfidhiyah yang baru. Jadi tugas panitia hanya sekitar akomodasi, konsumsi, keamanan dan kesehatan. Begitu mas. “Jawab nya.
Lebih lanjut, Team media meminta petunjuk kepada siapa media mengkonfirmasi prihal pemilihan ketua PCNU kota Kraksaan. Namun, panitia tersebut tidak memberikan petunjuk melainkan memberikan statement bahwa sistem nya ibarat sistem perlemen, Rois sebagai presiden, ketua PCNU sebagai perdana menteri.
“Itulah materi sidang yang akan dibahas dan ditetapkan sebelum acara puncak yaitu pemilihan Rois dan ketua PCNU. ini yang susah untuk dijelaskan, Ibarat sistem pemerintahan adalah sistem parlementer, Rois -Presiden, Ketua- perdana menteri. Itulah uniknya NU, punya PERKUM NU. “Jelas nya.
Tidak berhenti disitu “Taufiq Ma’arif” lagi lagi media di minta untuk bertanya kepada pihak yang berwenang. sesuai Perkum NU. Sidang akan di pimpin oleh PBNU atau didelegasikan kepada PWNU.
“Monggo bisa ditanyakan kepada yang diberi kewenangan untuk memimpin sidang pemilihan Rois dan Ketua PCNU. Sesuai PERKUM Yang akan memimpin sidang adalah dari PBNU atau didelegasikan kepada PWNU. Jadi kami panitia fokus pada tugas. Yang njenengan tanyakan bukan ranah saya. Mohon ma’af jika tidak bisa menjelaskan. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno














