Keadilan Pajak: Kemenangan Dharsono Irwan di Usia 82 Tahun

- Publisher

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ini menunjukkan Dharsono Irwan bersama tim kuasa hukumnya, merayakan kemenangan dalam sengketa pajak. Gambar ini menggambarkan keberhasilan tersebut, dengan Dharsono dan perwakilan hukumnya memberi jempol di depan gedung, menandai momen penting dalam kasus tersebut.

Foto ini menunjukkan Dharsono Irwan bersama tim kuasa hukumnya, merayakan kemenangan dalam sengketa pajak. Gambar ini menggambarkan keberhasilan tersebut, dengan Dharsono dan perwakilan hukumnya memberi jempol di depan gedung, menandai momen penting dalam kasus tersebut.

SUARA UTAMA- Lampung Selatan, 28 Agustus 2025 – Keadilan perpajakan kembali menjadi sorotan nasional setelah Dharsono Irwan, seorang warga senior, berhasil memenangkan serangkaian sengketa hukum melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada usia 82 tahun, pria asal Malang, Jawa Timur ini membuktikan bahwa sistem perpajakan tidak selalu berada di atas angin.

Pertemuan Penjelasan Resmi di KPP Natar

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, pertemuan resmi digelar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Pertemuan ini berlangsung selama empat jam, dari pukul 09.30 hingga 13.30 WIB, dengan agenda utama penjelasan tertulis dan lisan atas tiga surat dari Dharsono Irwan terkait permohonan pengembalian uang sandera serta imbalan bunga atas dana yang pernah ditahan oleh DJP.
Hadir dalam pertemuan tersebut, dari pihak KPP Pratama Natar adalah Kepala Kantor Ibu Dewi Imelda Sari, didampingi staf-stafnya: Ester Ferina Diana Br. Siahaan, Zaki Muhammad, M. Kahfi Tajati, Bethari Ermita, dan Siti Arabia.
Sementara dari pihak wajib pajak, hadir langsung Bapak Dharsono Irwan, didampingi pegawainya Rinto Setiyawan, serta tim kuasa hukum: Dharmawan dan Dr. Alessandro Rey.

 

Kronologi Sengketa Pajak

Sengketa antara Dharsono Irwan dan DJP telah berlangsung lebih dari dua dekade, dimulai dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) senilai Rp2,8 miliar, yang dikeluarkan setelah kepergian istri beliau pada tahun 2003. Penagihan aktif dimulai pada 2008, dan pada 2016, Dharsono dikenai penyanderaan badan (gijzeling) karena dianggap tidak melunasi tagihan tersebut.
Untuk membebaskan diri dari penyanderaan, Dharsono terpaksa meminjam uang dari saudaranya untuk membayar Rp2,8 miliar plus biaya sandera sebesar Rp7,8 juta. Namun, perjuangan hukum tidak berhenti di situ.
Pada 2016, ia menggugat ke Pengadilan Pajak dan memenangkan gugatan tersebut. Putusan tahun 2018 menyatakan bahwa SKP dan STP tersebut batal demi hukum. DJP kemudian mengembalikan dana senilai Rp2,8 miliar. Namun, perjuangan masih berlanjut.
Pada 2021, Dharsono kembali menggugat DJP ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk menuntut kerugian imateriil akibat penyanderaan yang tidak sah. Putusan Mahkamah Agung pada 2025 menolak kasasi DJP dan memerintahkan DJP membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta, yang telah dibayarkan pada Juli 2025.

BACA JUGA :  Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

Tuntutan Lanjutan

Dharsono kini menuntut keadilan lanjutan berupa:

  1. Pengembalian biaya sandera Rp7,8 juta
  2. Pembayaran bunga 2% × 24 bulan = 48% dari Rp2,8 miliar, sebagai imbalan bunga atas uang yang sempat disandera DJP.
BACA JUGA :  KNPB Meepago Gelar Aksi Soroti Papua Darurat Militer dan Tolak New York Agreement

Simbol Kemenangan Wajib Pajak

Kasus ini menjadi preseden penting, membuktikan bahwa sistem perpajakan di Indonesia tidak kebal terhadap koreksi hukum, dan bahwa wajib pajak berhak atas keadilan meskipun setelah bertahun-tahun ditindas oleh sistem.
Dharsono Irwan, dengan semangat tak tergoyahkan di usia senjanya, menunjukkan bahwa warga negara, dengan keberanian dan pendampingan hukum yang tepat, dapat berdiri tegak melawan ketimpangan institusi negara.
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan pajak, penyanderaan badan, dan akuntabilitas DJP. Seperti yang disampaikan oleh perwakilan kuasa hukum Dharsono, “Negara tidak boleh menyandera rakyat atas dasar kekeliruan administratif internalnya sendiri.”

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/