Demo 25 Agustus 2025 di Depan Gedung DPR/MPR RI Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Ratusan Massa Aksi

- Publisher

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI menolak rencana kenaikan tunjangan anggota DPR dan kenaikan pajak.

ilustrasi Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI menolak rencana kenaikan tunjangan anggota DPR dan kenaikan pajak.

SUARA UTAMA – Jakarta, 26 Agustus 2025 – Demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, berakhir dengan kericuhan. Bentrokan antara polisi dan massa aksi menyebabkan kemacetan di sejumlah titik di ibu kota. Aksi demonstrasi ini telah ramai di media sosial beberapa waktu sebelumnya, dengan ajakan untuk turun ke jalan sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah, termasuk rencana kenaikan gaji anggota DPR.

Massa mulai berkumpul sekitar siang hari di Gedung DPR/MPR, membawa spanduk dan poster yang menentang kenaikan gaji anggota dewan yang dianggap tidak manusiawi. Sebanyak 1.250 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan jalannya aksi.

Awalnya, demonstrasi berlangsung damai, namun ketegangan meningkat ketika massa mencoba memasuki gedung DPR. Polisi kemudian menindak dengan menggunakan water cannon untuk menenangkan situasi. Karena tidak berhasil memasuki gedung, massa kemudian beralih menuju Tol Dalam Kota di Jalan Gatot Subroto yang sudah ditutup, memungkinkan mereka bergerak bebas menuju arah Pancoran.

Meski hujan deras mengguyur, massa tetap melanjutkan aksi protes dengan membawa sembilan poin tuntutan, antara lain menolak penulisan ulang sejarah Indonesia, pembubaran DPR, penolakan kenaikan gaji anggota DPR, dan permintaan agar Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Kericuhan meningkat ketika rombongan pelajar dari Tanjung Priok, Jakarta Utara, bergabung dengan massa yang masih bertahan di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang. Bentrokan tak terhindarkan, aparat kepolisian menembakkan gas air mata beberapa kali. Beberapa peserta yang terkena gas air mata sempat tumbang, namun ambulans segera memberikan pertolongan.

Selain bentrokan, terjadi juga aksi pembakaran. Sebuah motor terbakar, semakin memanas suasana. Pada pukul 20.34 WIB, massa sudah tidak terlihat di depan Gedung DPR/MPR RI, dan arus lalu lintas di Jalan Pejompongan Raya hingga Palmerah Timur mulai lancar. Beberapa massa yang masih berseragam sekolah sempat terlibat bentrokan dengan polisi di bawah jembatan Slipi, namun pada pukul 20.12 WIB mereka berhasil dibubarkan.

BACA JUGA :  Isi Kekosongan Jabatan, Wali Kota Saparudin Resmi Lantik Budiyanto sebagai Pj Sekda Pangkalpinang

Demonstrasi ini juga sempat mengganggu perjalanan KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) mengumumkan bahwa KRL rute Rangkasbitung/Parung Panjang/Serpong-Tanah Abang hanya beroperasi hingga Stasiun Kebayoran. Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai kelanjutan demonstrasi.

Tanggapan Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang praktisi hukum dan perpajakan, memberikan tanggapan terkait proses pendataan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap massa aksi yang ditangkap. Menurutnya, meskipun Polda Metro Jaya tengah melakukan pendataan terhadap para massa aksi, proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA :  Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

“Pendataan semacam itu tidak dikenal dalam KUHAP, dan penangkapan sejumlah massa aksi oleh aparat kepolisian di depan Gedung DPR RI dapat dianggap cacat hukum,” ujarnya. Yulianto menambahkan, jika pendataan dilakukan dalam tahap penyelidikan, anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi seharusnya didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Namun, pada saat penangkapan kemarin, tidak ada Bapas yang mendampingi mereka.

Yulianto juga menyebutkan bahwa mayoritas peserta aksi yang ditangkap adalah anak-anak di bawah umur. Dari sekitar 370 orang yang ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya, sekitar 200 di antaranya merupakan anak di bawah umur, yang seharusnya mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Berita ini 390 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB