SUARA UTAMA – Jakarta, 20 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia mempersiapkan langkah-langkah untuk memperluas jangkauan pajak dengan menargetkan sektor-sektor yang selama ini terlewatkan oleh otoritas fiskal, terutama yang terkait dengan ekonomi bayangan atau shadow economy. Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dijelaskan bahwa sektor-sektor ekonomi yang sering tidak terpantau akan menjadi fokus utama dalam kebijakan pajak tahun depan.
Sejumlah sektor usaha yang berisiko tidak terjangkau, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan, kini masuk dalam radar Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam konteks ini, shadow economy didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau sulit dipantau, sehingga tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya. Fenomena ini sering juga dikenal dengan istilah ekonomi gelap atau ekonomi bawah tanah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers RAPBN 2026, menegaskan bahwa pengawasan terhadap shadow economy akan menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp2.357,71 triliun pada 2026, tanpa perlu menaikkan tarif pajak. “Ini berkaitan dengan shadow economy dan berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara,” ungkap Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah-langkah Pemerintah untuk Mempersempit Ruang Ekonomi Bayangan
Sejak 2025, pemerintah telah menyusun berbagai inisiatif untuk mempersempit ruang gerak shadow economy. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi:
- Kajian Pengukuran dan Pemetaan: Pemerintah akan mengukur dan memetakan shadow economy di Indonesia untuk memahami lebih dalam sektor-sektor yang terlibat.
- Compliance Improvement Program (CIP): Program ini dirancang khusus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam sektor yang sulit terpantau.
- Analisis Intelijen Fiskal: Pemerintah akan memanfaatkan analisis intelijen untuk menindak wajib pajak yang berisiko tinggi.
Selain itu, pemerintah memperkuat infrastruktur administrasi pajak melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 dengan Core Tax Administration System (CTAS).
Canvassing Aktif juga dilakukan untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta bekerja sama dengan entitas luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara (PMSE). Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa mengawasi sektor perdagangan digital dengan lebih baik.
Di sisi lain, pemerintah juga memanfaatkan data dari sistem OSS BKPM untuk mencocokkan data pelaku usaha dan memperluas basis pajak UMKM, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Nasional
“Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan menjaga keberlanjutan fiskal Indonesia. Ke depan, sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan, akan terus menjadi fokus pengawasan,” demikian disampaikan dalam dokumen RAPBN 2026.
Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur. Memberi tanggapan “Saya mendukung upaya pemerintah dalam mempersempit ruang lingkup shadow economy karena ini dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, saya juga mengingatkan agar implementasi pengawasan ini dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya. Penyuluhan dan pemahaman kepada wajib pajak juga penting agar mereka tidak merasa terbebani dengan kebijakan baru ini,” kata Yulianto.
Berbagai kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi kerugian fiskal yang diakibatkan oleh sektor ekonomi yang tidak tercatat atau terawasi.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














