Pemerintah Siap Intensifikasi Pajak untuk Sektor Ekonomi Bayangan

- Publisher

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi shadow economy untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan transparan dan tidak membebani pelaku usaha yang sudah patuh pajak, serta pentingnya penyuluhan kepada wajib pajak.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi shadow economy untuk meningkatkan penerimaan pajak. Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan transparan dan tidak membebani pelaku usaha yang sudah patuh pajak, serta pentingnya penyuluhan kepada wajib pajak.

SUARA UTAMA – Jakarta, 20 Agustus 2025 – Pemerintah Indonesia mempersiapkan langkah-langkah untuk memperluas jangkauan pajak dengan menargetkan sektor-sektor yang selama ini terlewatkan oleh otoritas fiskal, terutama yang terkait dengan ekonomi bayangan atau shadow economy. Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dijelaskan bahwa sektor-sektor ekonomi yang sering tidak terpantau akan menjadi fokus utama dalam kebijakan pajak tahun depan.

Sejumlah sektor usaha yang berisiko tidak terjangkau, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, dan perikanan, kini masuk dalam radar Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam konteks ini, shadow economy didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau sulit dipantau, sehingga tidak dikenakan pajak sebagaimana mestinya. Fenomena ini sering juga dikenal dengan istilah ekonomi gelap atau ekonomi bawah tanah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers RAPBN 2026, menegaskan bahwa pengawasan terhadap shadow economy akan menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp2.357,71 triliun pada 2026, tanpa perlu menaikkan tarif pajak. “Ini berkaitan dengan shadow economy dan berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara,” ungkap Sri Mulyani.

 

Langkah-langkah Pemerintah untuk Mempersempit Ruang Ekonomi Bayangan

Sejak 2025, pemerintah telah menyusun berbagai inisiatif untuk mempersempit ruang gerak shadow economy. Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan meliputi:

  • Kajian Pengukuran dan Pemetaan: Pemerintah akan mengukur dan memetakan shadow economy di Indonesia untuk memahami lebih dalam sektor-sektor yang terlibat.
  • Compliance Improvement Program (CIP): Program ini dirancang khusus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam sektor yang sulit terpantau.
  • Analisis Intelijen Fiskal: Pemerintah akan memanfaatkan analisis intelijen untuk menindak wajib pajak yang berisiko tinggi.
BACA JUGA :  LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Selain itu, pemerintah memperkuat infrastruktur administrasi pajak melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2025 dengan Core Tax Administration System (CTAS).

Canvassing Aktif juga dilakukan untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar, serta bekerja sama dengan entitas luar negeri untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara (PMSE). Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisa mengawasi sektor perdagangan digital dengan lebih baik.

Di sisi lain, pemerintah juga memanfaatkan data dari sistem OSS BKPM untuk mencocokkan data pelaku usaha dan memperluas basis pajak UMKM, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

 

Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Nasional

“Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan menjaga keberlanjutan fiskal Indonesia. Ke depan, sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan, akan terus menjadi fokus pengawasan,” demikian disampaikan dalam dokumen RAPBN 2026.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur. Memberi tanggapan “Saya mendukung upaya pemerintah dalam mempersempit ruang lingkup shadow economy karena ini dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, saya juga mengingatkan agar implementasi pengawasan ini dilakukan secara transparan dan tidak memberatkan pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya. Penyuluhan dan pemahaman kepada wajib pajak juga penting agar mereka tidak merasa terbebani dengan kebijakan baru ini,” kata Yulianto.

Berbagai kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi potensi kerugian fiskal yang diakibatkan oleh sektor ekonomi yang tidak tercatat atau terawasi.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB