Lagi-lagi, Proyek Jamban SDN 174/VI Rantau Panjang Senilai Rp113 Juta Dikeluhkan, Bangunan Tak Bisa Difungsikan

- Publisher

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Proyek pembangunan toilet (jamban) di SD Negeri 174/VI Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menuai sorotan. Pasalnya, toilet yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp113.257.000 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin pada tahun 2023 tersebut hingga kini belum dapat difungsikan.

Sejumlah guru di sekolah tersebut mengaku kecewa atas kondisi bangunan yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan. Salah satu guru menyampaikan keluhannya kepada media ini pada Rabu (31/7/2025).

BACA JUGA :  Kepala Desa Adolang Dhua Dorong Sinergi Pemerintah Desa dan Perangkat Adat

“Ya, sejak dibangun tahun lalu sampai sekarang belum bisa digunakan, bang. Bangunannya tidak sesuai harapan. Kami sangat menyayangkan pembangunan jamban senilai ratusan juta rupiah ini terkesan sia-sia,” ungkap salah satu guru.

Pantauan langsung tim media di lapangan menunjukkan bahwa toilet tersebut berada dalam kondisi tidak layak pakai. Lokasi proyek berada di Jalan Tanjung, Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir. Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Dua Bersaudara dengan nilai kontrak Rp113.257.000.

BACA JUGA :  Ahmad Fahmi Soroti PKS "Nakal" di Merangin, Desak Pemkab Bertindak Tegas Perjuangkan Harga TBS Sawit

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 174/VI Rantau Panjang, Emawati, S.Pd, belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, guna memastikan tindak lanjut atas proyek yang dinilai tidak sesuai harapan tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/