Judicial Scrutiny dalam RUU KUHAP

- Publisher

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Wahyu Pramono – Mahasiswa Ilmu Hukum

SUARA UTAMA – Saat ini DPR RI sedang membahas RUU KUHAP atau Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. RUU ini penting karena akan mendampingi berlakunya KUHP baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku Januari 2026. Harapannya, KUHAP yang baru ini bisa lebih baik dari KUHAP lama yang dibuat tahun 1981.

RUU ini merupakan inisiatif dari DPR, khususnya Komisi III, yang berisi banyak ahli hukum seperti profesor, doktor, hingga mantan penegak hukum dan advokat. Mereka menyatakan siap menerima masukan agar RUU KUHAP benar-benar memperbaiki sistem hukum pidana kita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu hal penting dalam RUU KUHAP ini adalah jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM). RUU ini juga merujuk pada perjanjian-perjanjian internasional seperti Konvensi Anti Penyiksaan, Perjanjian Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Anti Korupsi. Semua ini menunjukkan bahwa RUU KUHAP punya niat untuk menyesuaikan diri dengan standar HAM dunia.

BACA JUGA :  Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Mengapa Harus Ada Pengawasan Hakim?

Saat ini, dalam sistem hukum kita, penyidik (misalnya polisi) bisa langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya dengan dua alat bukti. Setelah itu, bisa langsung dilakukan penangkapan dan penahanan, bahkan sampai 120 hari. Masalahnya, semua keputusan ini hanya ditentukan oleh penyidik sendiri, tanpa pengawasan dari hakim.

Dalam KUHAP lama, memang ada mekanisme praperadilan untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan itu sah. Tapi kenyataannya, praperadilan tidak berjalan efektif. Seharusnya, praperadilan dilakukan sebelum seseorang ditahan (pre-factum), tapi saat ini dilakukan setelahnya (post-factum). Akibatnya, perlindungan terhadap HAM jadi lemah.

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

Karena itu, dalam RUU KUHAP yang baru, sangat penting untuk memastikan bahwa semua tindakan yang merampas kebebasan orang (seperti menetapkan tersangka, menggeledah, menyita, atau menahan) harus melalui pengawasan hakim lebih dulu. Ini disebut judicial scrutiny.

Pentingnya Sistem Peradilan yang Terpadu

Selain soal perlindungan HAM, RUU KUHAP juga seharusnya mendukung pembentukan sistem peradilan terpadu. Maksudnya, semua lembaga hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan lembaga pemasyarakatan bekerja dalam satu sistem hukum yang saling terhubung dan diawasi secara utuh oleh lembaga peradilan.

BACA JUGA :  Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!

UUD 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sudah mengatur bahwa peradilan harus independen dan menyatu. Sayangnya, draf RUU KUHAP saat ini belum menunjukkan arah ke sistem terpadu itu. Peradilan masih terbagi dalam berbagai sektor hukum acara yang jalan sendiri-sendiri.

RUU KUHAP adalah kesempatan emas untuk memperbaiki sistem hukum pidana kita. Tidak cukup hanya memperbaiki prosedur, tapi juga harus memperkuat keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Semua tindakan penegakan hukum yang menyangkut kebebasan seseorang harus diawasi hakim lebih dulu. Dengan begitu, negara kita benar-benar menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan.

Semoga DPR RI benar-benar serius memperhatikan hal ini dalam proses pengesahan RUU KUHAP.

 

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
SPBU Kalaserenna Diserbu Mobil Siluman, Warga Desak Polisi Turun Tangan
Warga Soppeng Laporkan Dugaan Penipuan Online Skema Segitiga, Kerugian Capai Rp30 Juta
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07 WIB

Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Senin, 22 Juni 2026 - 11:46 WIB

LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:22 WIB

Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB