IWPI Gelar Webinar soal PMK Kuasa Hukum Pajak

- Publisher

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN : Foto Screnshoot IWPI saat menggelar webinar PMK kuasa hukum pajak (Odie Priambodo/SUARA UTAMA)

KETERANGAN : Foto Screnshoot IWPI saat menggelar webinar PMK kuasa hukum pajak (Odie Priambodo/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Surabaya – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menggelar Webinar Nasional bertema “Lonceng Kematian di Pengadilan Pajak oleh Menteri Keuangan?” sebagai respons atas rencana Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait persyaratan kuasa hukum pajak. Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti lebih dari 1.000 peserta dari kalangan wajib pajak, akademisi, praktisi hukum, dan pemerhati kebijakan fiskal. Dalam webinar yang diselenggarakan melalui Zoom dan disiarkan di YouTube ini, hadir Ketua Umum IWPI Rinto Setiyawan dan ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey sebagai pembicara utama, dengan moderator Fungsiawan, S.E.

Isu yang Diangkat: Potensi Ketimpangan Keadilan Perpajakan

Dalam paparannya, Rinto menyampaikan kekhawatiran bahwa PMK yang dirancang Kementerian Keuangan dapat berimplikasi pada pembatasan akses wajib pajak terhadap pendampingan hukum dalam proses keberatan atau gugatan perpajakan. “Regulasi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip independensi peradilan yang telah diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XXI/2023. Kami berharap proses transisi kewenangan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung tetap berjalan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni paling lambat 31 Desember 2026,” ujar Rinto.
Sorotan atas Kewenangan Eksekutif dalam Proses Perpajakan. IWPI juga menyoroti banyaknya pelimpahan kewenangan kepada Kementerian Keuangan dalam bentuk PMK. Dalam pemaparannya, Rinto menyebutkan bahwa terdapat puluhan penyebutan PMK dalam berbagai undang-undang perpajakan, seperti UU KUP, UU PPN, dan UU PPh. Menurutnya, konsentrasi kewenangan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika otoritas fiskal juga memiliki andil dalam regulasi dan proses penyelesaian sengketa perpajakan. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat memengaruhi prinsip keadilan dan pemisahan kekuasaan.

BACA JUGA :  Polri dan Mitra Kamtibmas Perkuat Sinergi di Manggala

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Pengukuhan DMI Kabupaten Kupang NTT Periode 2025 - 2030 

Pendapat Akademisi: Akses Hukum Perlu Dijaga

Dr. Alessandro Rey dalam pemaparannya menggarisbawahi pentingnya menjamin akses yang setara terhadap pendampingan hukum dalam proses perpajakan. Ia menilai, jika persyaratan kuasa hukum dibatasi secara ketat tanpa alasan yang proporsional, maka hal itu dapat mengurangi kesempatan wajib pajak untuk mendapatkan pembelaan yang memadai di pengadilan. “Dalam konteks negara hukum, setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa perpajakan,” ujar Alessandro.

Tanggapan Peserta: Harapan Akan Proses yang Adil

Webinar ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman. Salah satu peserta dari Bojonegoro menyampaikan kekhawatirannya terkait besarnya tagihan pajak yang diterimanya, yang menurutnya tidak sesuai dengan skala usahanya. Ia menyatakan kesulitan dalam mengakses proses keberatan dan berharap ke depan ada perbaikan dalam sistem pemeriksaan dan penegakan perpajakan agar lebih adil.

BACA JUGA :  Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.

Rekomendasi dan Harapan IWPI

Sebagai penutup, IWPI menyampaikan lima poin rekomendasi kepada pemerintah:
1. Meninjau ulang rencana penerbitan PMK terkait kuasa hukum pajak.
2. Mendorong percepatan peralihan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung sesuai putusan MK.
3. Menyederhanakan regulasi perpajakan dan menghindari konsentrasi kewenangan dalam satu lembaga.
4. Mengadakan audit menyeluruh terhadap struktur regulasi perpajakan oleh lembaga independen.
5. Meningkatkan edukasi perpajakan bagi wajib pajak dan aparatur fiskus.
IWPI menutup acara dengan harapan terciptanya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan transparan. Dalam pernyataan resminya, IWPI menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan sebagai fondasi bagi keberlangsungan keuangan negara.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Jelang HUT Bhayangkara ke-80, Polres Maros Ziarah ke TMP Maccopa
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB