PER-11/2025 Permudah Faktur Pajak, Eko Wahyu: Ini Langkah Adaptif DJP

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba

Ilustrasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bulukumba

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dalam pembuatan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Regulasi ini sekaligus memperbarui dan menyempurnakan ketentuan sebelumnya dalam PER-03/PJ/2022.

Salah satu poin penting dalam peraturan terbaru ini adalah bahwa status sebagai pedagang eceran tidak lagi ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Sebagai gantinya, status PKP pedagang eceran kini merujuk pada karakter transaksi, bukan pada jenis usaha semata.

Berdasarkan Pasal 51 ayat (4) PER-11/2025, yang dimaksud dengan PKP pedagang eceran adalah mereka yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) langsung kepada pembeli atau penerima yang berstatus sebagai konsumen akhir. Artinya, selama suatu usaha menjual langsung kepada konsumen akhir, maka dapat dianggap sebagai pedagang eceran meskipun tidak diklasifikasikan demikian dalam KLU.

Definisi Konsumen Akhir

Mengacu pada Pasal 52 ayat (2) dalam peraturan tersebut, konsumen akhir didefinisikan sebagai pihak yang membeli atau menerima barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk dipakai kembali dalam kegiatan usaha. Dengan kata lain, penggunaan barang/jasa yang bersifat pribadi menjadi kriteria utama dalam penentuan perlakuan khusus faktur pajak.

Kemudahan Administratif dalam Faktur Pajak

PKP pedagang eceran diberikan kelonggaran dalam penyusunan faktur pajak. Mereka tidak diwajibkan mencantumkan identitas pembeli, serta tidak perlu menambahkan nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang pada faktur. Meski demikian, ada sejumlah elemen yang tetap wajib dicantumkan, yaitu:

  • Identitas PKP penjual: nama, alamat, dan NPWP;
  • Informasi transaksi: jenis dan jumlah barang/jasa, harga jual, nilai penggantian, serta potongan harga;
  • Jumlah pajak: besaran PPN atau kombinasi PPN dan PPnBM yang dikenakan;
  • Nomor faktur: kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan.
BACA JUGA :  Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!

Yang menarik, DJP tidak lagi mensyaratkan penggunaan nomor seri faktur yang dikeluarkan oleh sistem DJP. PKP diberikan keleluasaan untuk menetapkan kode dan nomor seri faktur sendiri sesuai praktik usaha masing-masing.

Langkah Konsisten DJP

Regulasi ini menunjukkan keberlanjutan kebijakan DJP dalam mempermudah proses administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang berhadapan langsung dengan konsumen akhir. Dengan melanjutkan prinsip yang telah diperkenalkan dalam PER-03/PJ/2022, DJP berupaya memberikan kepastian hukum dan efisiensi bagi pelaku usaha ritel maupun sektor jasa.

PER-11/2025 diharapkan menjadi angin segar, khususnya bagi pelaku usaha yang sebelumnya tidak termasuk dalam kategori pedagang eceran secara formal, namun dalam praktiknya memang berinteraksi langsung dengan konsumen akhir. Ini mencerminkan respons DJP terhadap perkembangan pola konsumsi dan model bisnis yang semakin beragam di era digital.

Praktisi pajak Eko Wahyu menilai aturan ini sebagai bentuk penyederhanaan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha ritel. Pendekatan berbasis karakter transaksi ini jauh lebih adil dan relevan dengan kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha yang tidak diklasifikasikan sebagai pedagang eceran secara KLU, tapi dalam praktiknya memang menjual ke konsumen akhir, ujarnya.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa

Eko juga mengapresiasi fleksibilitas dalam penggunaan nomor seri faktur yang tidak lagi bergantung pada sistem DJP. Ini akan mempermudah integrasi sistem penjualan internal dengan administrasi perpajakan, apalagi bagi usaha kecil dan menengah yang ingin tetap patuh namun memiliki sumber daya terbatas, tambahnya.

Menurutnya, PER-11/2025 adalah bentuk adaptasi positif terhadap transformasi digital dan model bisnis baru. Ia berharap ke depan DJP terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar kebijakan yang dihasilkan semakin responsif dan aplikatif.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba
Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polda Sulsel Gelar Ziarah Rombongan, Teguhkan Semangat Pengabdian di Hari Bhayangkara Ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Rabu, 24 Juni 2026 - 03:03 WIB

Posbankum Jadi Jembatan Keadilan, Bapelkum dan BNN Ajak Warga Lawan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:43 WIB

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Berita Terbaru

Berita Utama

Aliansi Lingkungan Soroti Rencana PT Conch di Barru

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:43 WIB