
SUARA UTAMA, PRINGSEWU – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penipuan terkait gadai tanah bengkok di Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dua saksi yang namanya tercantum dalam dokumen perjanjian, yakni Junaidi, warga Sidodadi, dan Sujatman, warga Gemah Ripah, mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut.
Menurut keterangan keduanya pada 1 Maret 2025, tanda tangan mereka diduga telah dipalsukan oleh KAS, Kepala Pekon Gemah Ripah. Skandal ini bermula dari transaksi gadai-menggadai antara KAS dan Sahroni, warga Pekon Sukawangi, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta akibat praktik tersebut.
Sahroni menjelaskan bahwa upaya damai sebenarnya telah dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di rumahnya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh KAS, Andi Maulayani selaku kepala pekon Sukawangi, dan pihak Bhabinkamtibmas. Dalam kesempatan itu, KAS meminta waktu hingga tiga hari untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, hingga Jumat, KAS tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merasa tidak ada itikad baik dari KAS, keluarga Sahroni akhirnya sepakat untuk mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres, dan pihak kepolisian sedang dalam proses pemanggilan pihak-pihak terkait. Sumber dari kepolisian juga mengonfirmasi bahwa proses hukum akan segera memasuki tahap gelar perkara guna menentukan langkah lanjutan.
- DPRD Pangkalpinang Beri Dukungan Penuh Kontingen Porprov VII, Targetkan Juara Umum dan Junjung Sportivitas
- Ribuan Atlet Bersaing di Porprov VII Babel 2026, Ajang Pembinaan Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
- Terkesan Tidak Percaya Pemerintah, Aktivis Sebut Tidak Lazim dan Mendesak Bank Jatim Cabang Kraksaan Segera Penuhi Janjinya
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pekon. Warga kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum untuk menuntaskan skandal yang merugikan masyarakat ini.
Penulis : Irawan, S.E., C.IJ, C.PW










