‘Di puncak organisasi birokratik, selalu ada sebuah elemen yang setidaknya tidak sepenuhnya bersifat birokratik’, yang memberikan arahan kebijakan. Max Weber sendiri menganggap birokrasi secara teknis merupakan organisasi yang paling efisien bagi kehidupan bersama manusia.
Pelayanan yang baik bagi masyarakat adalah pelayanan yang ramah, tepat waktu, dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang baik juga harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan publik, melainkan juga sebagai pengawas eksternal, bersama Ombudsman dan DPR/DPRD. Masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diselenggarakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. mempengaruhi tindakan untuk melakukan reformasi. Dikutip dari https://repository.uksw.edu › bitstream.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di era globalisasi, paradigma penyelenggaraan pemerintah telah terjadi pergeseran dari paradigma rule goverment menjadi good governance. pergeseran paradigma instansi pemerintah yang mendasar di berbagai bidang kehidupan manusia menjadi tantangan bagi administrasi publik, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan terhadap pelayanan masyarakat yang efesien dan responsif.
Dimana pemerintah menjadi tumpuan masyarakat terhadap urusan administratif yang bersifat kewajiban sebagai sipil. Sehingga pelayanan terhadapa masyarakat diharapkan dapat memainkan peranan penting dalam upaya peningkatan daya saing dan pembangunan nasional, bukan sebagai sumber infesien dan hal – hal yang bersifat maladministrasi.
maka dengan sendirinya distribusi atas paket-paket pelayanan yang disediakan pemerintah itu pada umumnya akan dilakukan melaui struktur dan mesin birokrasi pemerintah. Untuk itu pemerintah kini sudah berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik yang dimana hal ini sudah Undang-Undang yang mengatur pelayanan publik. Aturan ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
Vision & Victory : Berpandangan ke masa depan dan memberikan layanan yang baik untuk memenangkan semua pihak.Initiaive & Impressive : Memberikan layanan dengan penuh inisiatif dan mengesankan pihak yang dilayani. Care & Cooperative : Menunjukkan perhatian kepada konsumen dan membina kerja sama yang baik. Empowerment & Evaluation : Memberdayakan diri secara terarah dan selalu mengevaluasi setiap tindakan yang telah dilakukan. Sehingga dengan demikian kateristik pelayanan menurut Norman (1991:14) sebagai berikut :
a) Pelayanan yang bersifat tidak dapat diraba, pelayanan sangat berlawanan sifatnya dengan barang jadi. b) Pelayanan pada kenyataannya terdiri dari tindakan nyata dan merupakan pengaruh yang bersifat tindakan sosial. c) Kegiatan produksi dan konsumsi dalam pelayanan tidak dapat dipisahkan secara nyata, karena pada umumnya terjadi dalam waktu dan tempat bersamaan. Adapun pelayanan publik yang dimaksud dalam Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 (Menpan, 2003:2) adalah “segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan peneriman pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ada tiga fungsi pelayanan umum (publik) yang dilakukan pemerintah yaitu environmental service, development service dan protective service. Pelayanan oleh pemerintah juga dibedakan berdasarkan siapa yang menikmati atau menerima dampak layanan baik individu maupun kelompok. Konsep barang layanan pada dasarnya terdiri dari barang layanan pribadi (private goods) dan barang layanan kolektif (public goods). Pelayanan Prima adalah pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik, sesuai dengan standar yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberi pelayanan sehingga mampu memuaskan pihak yang dilayani (pelanggan).
Namun yang paling penting dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan, minimal harus ada tiga hal pokok, yakni : peduli pada pelanggan, melayani dengan tindakan terbaik, dan memuaskan pelanggan dengan berorientasi pada standar layanan tertentu. Jadi keberhasilan program pelayanan prima tergantung pada penyelarasan kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, dan tanggungjawab dalam pelaksanaannya.
Sederhananya pelayanan prima (excellent service) adalah pelayanan yang memenuhi standar kualitas yang sesuai dengan harapan dan kepuasan pelanggan. Sehingga dalam pelayanan prima terdapat dua elemen penting yang saling berkaitan yaitu pelayanan dan kualitas.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memang baru berjalan tiga bulan sejak dilantik dalam Sidang Paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2024. Meskipun demikian, sejumlah gebrakan mulai dilalukan pemerintahan Prabowo-Gibran, salah satunya berkaitan dengan pelayanan publik. Bahkan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka layanan pengaduan “Lapor Mas Wapres” sejak tanggal 11 November 2024.
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 08111 704 2207 atau datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jalan Kebon Sirih, Nomor 14, Jakarta Pusat. Oleh karena itu, masyarakat dapat dengan leluasa menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Wapres Gibran tanpa harus melalui proses birokrasi panjang.
Apa yang dilakukan Wapres Gibran itu dinilai oleh pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Slamet Rosyadi sebagai sesuatu yang baik karena proses transformasi pelayanan publiknya sudah kelihatan meskipun pemerintahan Prabowo-Gibran baru berjalan selama satu bulan. Oleh karena itu, transformasi pelayanan publik pada pemerintahan Prabowo-Gibran harus didukung dan dikawal oleh semua pihak demi kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
Langkah awal menuju tujuan besar itu sudah dilakukan. Selayaknya segenap elemen memiliki visi sama untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Tekad Pemerintah untuk memperhatikan Kebutuhan dan Harapan rakyat saat ini, tentu harus didukung
Penulis : Tonny Rivani
Editor : Tonny Rivani
Sumber Berita : • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik • Kepmenpan No. 63 Tahun 2004 tentang Azas dan Hakikat Pelayanan Publik. • Dasar – dasar Pelayanan Instansi Pemerintah Menuju Pelayanan Prima ( Arta Simamora Perpustakaan Nasional Republik Indonesia).