Pemilik Tanah Bersertifikat di Seputaran Turap Bukit Tiung Kota Bangko Siap Hadapi Pol PP 

- Publisher

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Dalam melaksanakan tugas Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial, melakukan penindakan, melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan administratif kepada warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan atau diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada.

Selain itu juga wajib memperhatikan sasaran penegakan perda yaitu warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar perda atau perkada tentu saja tanpa pandang bulu, baik warga masyarakat yang kaya raya. Aparat pun harus diperlakukan sama, baik golongan/pangkat rendah atau pejabat tinggi dan badan hukum atau perusahaan juga harus diperlakukan sama dengan warga masyarakat.

Namun lain halnya dengan kebijakan yang diambil oleh Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Muhammad Sayuti yang terlihat melempem ketika dihadapkan dengan orang yang terpengaruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diakuinya ia tak sanggup berhadapan dengan salah satu warga pensiunan Polisi berinisial ‘H’ yang mendirikan bangunan toko di seputaran jalan tikungan Bukit Tiung, namun Sayuti terlihat garang terhadap warga lainnya yang lemah dan tidak memberikan perlawanan.

BACA JUGA :  Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau

Kepada Media ini Irwan Firdaus mengatakan jika selama ini dirinya banyak diam dan tidak banyak komentar atas perlakuan dari Kasat Pol PP Merangin yang meminta agar tidak mendirikan bangunan di area tersebut.

“Ya kesabaran ada batasnya lah bang, selama ini saya sudah berusaha untuk mengikuti aturan yang ada dengan mengajukan izin pinjam pakai tempat ke Pemda namun tidak di respon, padahal yang di belakang turap itu tanah saya sendiri, nah sementara itu bangunan yang di Daerah Milik Jalan (DMJ) sepanjang jalan dari tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah tidak di permasalahkan, dan ada bangunan baru milik pensiunan polisi itu juga Pol PP tidak berani ambil tindakan, bahkan sekarang sudah di lakukan penjagaan oleh Pol PP di Area tersebut, tapi percuma saja, karena ada yang membangun toko di sebelah penjagaan itu di biarkan juga,” demikian kata Irwan

BACA JUGA :  Bangun Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bapelkum Bitung Pererat Kolaborasi Bersama Media.

Ditambahkannya menurut Irwan, dalam waktu dekat dirinya tetap akan mendirikan bangunan kios papan di area tersebut.

“Ya dalam waktu dekat saya akan mendirikan bangunan kios juga, karena itu tanah saya kok, dan saya mendirikan bangunan bukan di cor trotoar tersebut, tapi di ujung turap yang bersertifikat atas nama saya, jadi buat Pol PP harus memahami dulu mana tanah milik pemda dan mana tanah milik pribadi,” pungkasnya.

Terpisah, terkait dengan hal tersebut PJ. Bupati Merangin Jangcik Mohza ketika di bincangi oleh media ini diruang kerjanya pada Kamis (23/1/25) mengatakan jika dirinya menghimbau agar para warga yang ingin mendirikan bangunan kios di seputaran jalan tikungan Bukit Tiung tersebut agar dipertimbangkan terlebih dahulu dengan alasan faktor keamanan alam.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

“Ya saya tau itu tanah yang batas turap itu milik pribadi, ya tentunya nanti dalam mendirikan bangunan kios pasti menghadap ke jalan, yang saya khawatirkan apabila suatu saat dari Balai Wilayah Jalan Provinsi memasang pagar pipa di badan turap tersebut kan jadi tertutup kios-kios pedagang tersebut, jadi kalau bisa saran saya di pertimbangkan lagi lah, apalagi ditempat tersebut pernah terjadi bangunan ruko yang roboh,” demikian kata Pj. Bupati.

Disingung terkait dengan adanya beberapa bangunan ruko dan kios yang ada di DMJ sepanjang tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah tersebut Pj.Bupati meminta kepada warga agar tidak ikut ikutan hal yang salah.

“Ya pada intinya kalau bisa kita jangan ikut ikutan dengan sesuatu yang dianggap salah, karena suatu saat pasti akan ada dampak dari perbuatan yang salah tersebut” demikian pungkasnya.

Berita Terkait

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)
Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh
Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  
Silatnas dan Milad 2026 Perkuat Ukhuwah, Komitmen, dan Kompetensi Anggota AR Learning Center serta Suara Utama
Raker Ma’had Ar-Rohmah Bogor Perkuat Mutu Pendidikan dan Prestasi Santri
Berita ini 533 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:37 WIB

Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:17 WIB

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:45 WIB

Berkumpul tokoh sentral adat, PYM Datu Amir MA (Sultan Sambaliung), PYM Adji Raden M. Bahkrun (Sultan Gunung Tabur), serta H. Datu Dissan Hasanudin Maulana (Sultan Bulungan)

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:45 WIB

Lapas Kelas IIB Sarolangun Klarifikasi Dugaan Keterlibatan Petugas, Kalapas: Kami Masih Lakukan Pendalaman Secara Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11 WIB

Lapas Kelas IIB Bangko dan BPS Merangin Perkuat Sinergi Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berita Terbaru