Pemilik Tanah Bersertifikat di Seputaran Turap Bukit Tiung Kota Bangko Siap Hadapi Pol PP 

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Dalam melaksanakan tugas Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial, melakukan penindakan, melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan administratif kepada warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan atau diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada.

Selain itu juga wajib memperhatikan sasaran penegakan perda yaitu warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar perda atau perkada tentu saja tanpa pandang bulu, baik warga masyarakat yang kaya raya. Aparat pun harus diperlakukan sama, baik golongan/pangkat rendah atau pejabat tinggi dan badan hukum atau perusahaan juga harus diperlakukan sama dengan warga masyarakat.

Namun lain halnya dengan kebijakan yang diambil oleh Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Muhammad Sayuti yang terlihat melempem ketika dihadapkan dengan orang yang terpengaruh.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pemilik Tanah Bersertifikat di Seputaran Turap Bukit Tiung Kota Bangko Siap Hadapi Pol PP  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diakuinya ia tak sanggup berhadapan dengan salah satu warga pensiunan Polisi berinisial ‘H’ yang mendirikan bangunan toko di seputaran jalan tikungan Bukit Tiung, namun Sayuti terlihat garang terhadap warga lainnya yang lemah dan tidak memberikan perlawanan.

Kepada Media ini Irwan Firdaus mengatakan jika selama ini dirinya banyak diam dan tidak banyak komentar atas perlakuan dari Kasat Pol PP Merangin yang meminta agar tidak mendirikan bangunan di area tersebut.

“Ya kesabaran ada batasnya lah bang, selama ini saya sudah berusaha untuk mengikuti aturan yang ada dengan mengajukan izin pinjam pakai tempat ke Pemda namun tidak di respon, padahal yang di belakang turap itu tanah saya sendiri, nah sementara itu bangunan yang di Daerah Milik Jalan (DMJ) sepanjang jalan dari tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah tidak di permasalahkan, dan ada bangunan baru milik pensiunan polisi itu juga Pol PP tidak berani ambil tindakan, bahkan sekarang sudah di lakukan penjagaan oleh Pol PP di Area tersebut, tapi percuma saja, karena ada yang membangun toko di sebelah penjagaan itu di biarkan juga,” demikian kata Irwan

BACA JUGA :  Bangunan Senilai Rp 383 Juta di SMPN 16 Merangin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi yang Ada

Ditambahkannya menurut Irwan, dalam waktu dekat dirinya tetap akan mendirikan bangunan kios papan di area tersebut.

“Ya dalam waktu dekat saya akan mendirikan bangunan kios juga, karena itu tanah saya kok, dan saya mendirikan bangunan bukan di cor trotoar tersebut, tapi di ujung turap yang bersertifikat atas nama saya, jadi buat Pol PP harus memahami dulu mana tanah milik pemda dan mana tanah milik pribadi,” pungkasnya.

IMG 20250124 095036 Pemilik Tanah Bersertifikat di Seputaran Turap Bukit Tiung Kota Bangko Siap Hadapi Pol PP  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Terpisah, terkait dengan hal tersebut PJ. Bupati Merangin Jangcik Mohza ketika di bincangi oleh media ini diruang kerjanya pada Kamis (23/1/25) mengatakan jika dirinya menghimbau agar para warga yang ingin mendirikan bangunan kios di seputaran jalan tikungan Bukit Tiung tersebut agar dipertimbangkan terlebih dahulu dengan alasan faktor keamanan alam.

“Ya saya tau itu tanah yang batas turap itu milik pribadi, ya tentunya nanti dalam mendirikan bangunan kios pasti menghadap ke jalan, yang saya khawatirkan apabila suatu saat dari Balai Wilayah Jalan Provinsi memasang pagar pipa di badan turap tersebut kan jadi tertutup kios-kios pedagang tersebut, jadi kalau bisa saran saya di pertimbangkan lagi lah, apalagi ditempat tersebut pernah terjadi bangunan ruko yang roboh,” demikian kata Pj. Bupati.

Disingung terkait dengan adanya beberapa bangunan ruko dan kios yang ada di DMJ sepanjang tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah tersebut Pj.Bupati meminta kepada warga agar tidak ikut ikutan hal yang salah.

“Ya pada intinya kalau bisa kita jangan ikut ikutan dengan sesuatu yang dianggap salah, karena suatu saat pasti akan ada dampak dari perbuatan yang salah tersebut” demikian pungkasnya.

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Berita ini 522 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Berita Terbaru