Pemilik Tanah Bersertifikat di Seputaran Turap Bukit Tiung Kota Bangko Siap Hadapi Pol PP 

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Dalam melaksanakan tugas Satpol PP memiliki kewenangan melakukan tindakan penertiban non-yustisial, melakukan penindakan, melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan administratif kepada warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melakukan atau diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda atau Perkada.

Selain itu juga wajib memperhatikan sasaran penegakan perda yaitu warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar perda atau perkada tentu saja tanpa pandang bulu, baik warga masyarakat yang kaya raya. Aparat pun harus diperlakukan sama, baik golongan/pangkat rendah atau pejabat tinggi dan badan hukum atau perusahaan juga harus diperlakukan sama dengan warga masyarakat.

Namun lain halnya dengan kebijakan yang diambil oleh Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Merangin Muhammad Sayuti yang terlihat melempem ketika dihadapkan dengan orang yang terpengaruh.

Diakuinya ia tak sanggup berhadapan dengan salah satu warga pensiunan Polisi berinisial ‘H’ yang mendirikan bangunan toko di seputaran jalan tikungan Bukit Tiung, namun Sayuti terlihat garang terhadap warga lainnya yang lemah dan tidak memberikan perlawanan.

Kepada Media ini Irwan Firdaus mengatakan jika selama ini dirinya banyak diam dan tidak banyak komentar atas perlakuan dari Kasat Pol PP Merangin yang meminta agar tidak mendirikan bangunan di area tersebut.

“Ya kesabaran ada batasnya lah bang, selama ini saya sudah berusaha untuk mengikuti aturan yang ada dengan mengajukan izin pinjam pakai tempat ke Pemda namun tidak di respon, padahal yang di belakang turap itu tanah saya sendiri, nah sementara itu bangunan yang di Daerah Milik Jalan (DMJ) sepanjang jalan dari tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah tidak di permasalahkan, dan ada bangunan baru milik pensiunan polisi itu juga Pol PP tidak berani ambil tindakan, bahkan sekarang sudah di lakukan penjagaan oleh Pol PP di Area tersebut, tapi percuma saja, karena ada yang membangun toko di sebelah penjagaan itu di biarkan juga,” demikian kata Irwan

BACA JUGA :  Menjejak Akhir 2025: Refleksi, Harapan, dan Konsolidasi Menuju 2026

Ditambahkannya menurut Irwan, dalam waktu dekat dirinya tetap akan mendirikan bangunan kios papan di area tersebut.

“Ya dalam waktu dekat saya akan mendirikan bangunan kios juga, karena itu tanah saya kok, dan saya mendirikan bangunan bukan di cor trotoar tersebut, tapi di ujung turap yang bersertifikat atas nama saya, jadi buat Pol PP harus memahami dulu mana tanah milik pemda dan mana tanah milik pribadi,” pungkasnya.

IMG 20250124 095036 Pemilik Tanah Bersertifikat di Seputaran Turap Bukit Tiung Kota Bangko Siap Hadapi Pol PP  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Terpisah, terkait dengan hal tersebut PJ. Bupati Merangin Jangcik Mohza ketika di bincangi oleh media ini diruang kerjanya pada Kamis (23/1/25) mengatakan jika dirinya menghimbau agar para warga yang ingin mendirikan bangunan kios di seputaran jalan tikungan Bukit Tiung tersebut agar dipertimbangkan terlebih dahulu dengan alasan faktor keamanan alam.

“Ya saya tau itu tanah yang batas turap itu milik pribadi, ya tentunya nanti dalam mendirikan bangunan kios pasti menghadap ke jalan, yang saya khawatirkan apabila suatu saat dari Balai Wilayah Jalan Provinsi memasang pagar pipa di badan turap tersebut kan jadi tertutup kios-kios pedagang tersebut, jadi kalau bisa saran saya di pertimbangkan lagi lah, apalagi ditempat tersebut pernah terjadi bangunan ruko yang roboh,” demikian kata Pj. Bupati.

Disingung terkait dengan adanya beberapa bangunan ruko dan kios yang ada di DMJ sepanjang tikungan Bukit Tiung sampai ke jembatan pasar bawah tersebut Pj.Bupati meminta kepada warga agar tidak ikut ikutan hal yang salah.

“Ya pada intinya kalau bisa kita jangan ikut ikutan dengan sesuatu yang dianggap salah, karena suatu saat pasti akan ada dampak dari perbuatan yang salah tersebut” demikian pungkasnya.

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru