Kembalikan Uang SPT Fiktif Oleh Oknum Camat Di Kampar, Dalam Kasus Dana BOK Puskesmas Rumbio Jaya.

- Publisher

Jumat, 13 September 2024 - 21:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar

Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Sosok oknum camat yang berinisial RZ dikabarkan mengembalikan uang aliran SPT fiktif dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022 ke Kejaksaan Negeri Kampar.

 

Marthalius, Kasi Pidsus Kejari Kampar membenarkan perihal tersebut, Ia mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang tersebut dari yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, sudah dikembalikan sekitar Rp 3.500.000,” ujarnya didampingi Kasi Intel, Jackson Apriyanto Pandiangan saat dikonfirmasi Media Suara Utama pada Kamis, (12/9/2024) malam.

BACA JUGA :  Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

 

Martha juga mengungkapkan pengembalian uang itu dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

 

Tak hanya sang camat, Martha mengatakan pihaknya juga memeriksa Kasi Sosial Politik, yang berinisial MS. Pengembalian uang tersebut berdasarkan dari pengembangan kasus dana BOK.

“Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan hasil BAP salah satu tersangka bahwa ada uang pencairan SPT itu diserahkan ke pihak kecamatan melalui MS dengan bukti transfer, serta penyerahan secara manual dengan total Rp 3.500.000,” jelas Kasi Pidsus.

BACA JUGA :  Rawan Curanmor di Bandung

 

Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dikabarkan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari SPT fiktif ke Kejaksaan Negeri Kampar, uang tersebut merupakan pengembangan dari dugaan kasus korupsi dana BOK pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun 2021 dan 2022.

BACA JUGA :  Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

 

“Ada sekitar 30 orang yang terdiri dokter, bidan, perawat dan honorer. Mereka mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT fiktif melalui tim penyidik, jumlah total Rp 48.764.000,” terang Marthalius beberapa waktu lalu.

 

Hingga kini pengembangan kasus dana BOK masih terus dilakukan, Martha mengaku sejumlah uang yang dikembalikan tersebut telah dilakukan penyitaan, uang tersebut nantinya akan pergunakan untuk pembuktian di persidangan.

Penulis : Joell

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 1,174 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/