Mengapa KEMENAG Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang?

- Penulis

Sabtu, 16 Juli 2022 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemenag Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang/Kasus Cabul Mas Bechi. Rakhmat Fatoni (Suara Utama ID)

Foto: Kemenag Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang/Kasus Cabul Mas Bechi. Rakhmat Fatoni (Suara Utama ID)

SUARA UTAMA, JOMBANG – Setelah pihak Kepolisian menangkap MSAT (inisial Mas Bechi) tersangka Kasus Pencabulan terhadap Santriwatinya yang dilakukan di kediamannya Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA : Modus Keep Reservasi, Hati – Hati Info Kost Palsu Murahan

Tidak lama kemudian Kementrian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah di karenakan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh keluarga pendiri Ponpes tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Mengapa KEMENAG Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID
Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID

Dasar pencabutan izin operasional Pondok Pesantren tersebut telah diatur dalam UU Nomer 18 tahun 2019 Tentang Pesantren. Pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang dilakukan Kemenag hanya berlangsung 4 hari saja.

Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID
Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID

Menteri Agama (Menag) Ad Intern Muhadjir Effendy mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dilansir dari Berita CNN Indonesia sebagaimana dirilis ulang jurnalis Suara Utama ID, Jum’at (15/07/2022).

BACA JUGA :  Membongkar Dugaan Pungli Jalan Desa oleh Pemdes Tegal Rejo, Margo Tabir

Dari berita tersebut Muhadjir menegaskan kasus tersebut tidak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan, melainkan hanya oknum yang terjerat kasus itu. Yang bersangkutan juga sudah menyerahkan diri dan ditindak oleh pihak Kepolisian. 

BACA JUGA : Owner AR Learning Center Tuntut Profesionalisme Kelembagaan dan Pelayanan Ummat sesuai Visi Misi

Pemulihan izin yang dilakukan Muhadjir tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, pasalnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang sempat dicabut Kemenag pada kamis 7 Juli yang lalu hanya berlangsung 4 hari saja. Hal itu dilakukan atas arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Lantas bagaimana dengan Pondok Pesantren lainnya yang terlibat kasus sama berupa pencabulan yang kini izin operasional dicabut oleh Kemenag?

Apakah akan dipulihkan juga izin operasionalnya oleh Kemenag seperti Pondok Pesantren Shiddiqiyyah?

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru