Mengapa KEMENAG Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang?

- Writer

Sabtu, 16 Juli 2022 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemenag Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang/Kasus Cabul Mas Bechi. Rakhmat Fatoni (Suara Utama ID)

Foto: Kemenag Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang/Kasus Cabul Mas Bechi. Rakhmat Fatoni (Suara Utama ID)

SUARA UTAMA, JOMBANG – Setelah pihak Kepolisian menangkap MSAT (inisial Mas Bechi) tersangka Kasus Pencabulan terhadap Santriwatinya yang dilakukan di kediamannya Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA : Modus Keep Reservasi, Hati – Hati Info Kost Palsu Murahan

Tidak lama kemudian Kementrian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah di karenakan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh keluarga pendiri Ponpes tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Mengapa KEMENAG Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID
Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID

Dasar pencabutan izin operasional Pondok Pesantren tersebut telah diatur dalam UU Nomer 18 tahun 2019 Tentang Pesantren. Pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang dilakukan Kemenag hanya berlangsung 4 hari saja.

Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID
Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID

Menteri Agama (Menag) Ad Intern Muhadjir Effendy mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dilansir dari Berita CNN Indonesia sebagaimana dirilis ulang jurnalis Suara Utama ID, Jum’at (15/07/2022).

BACA JUGA :  Ragam Sinergitas KKN dan PKM di Desa Rawang Baru Kec. Rawang Panca Arga Tahun 2024

Dari berita tersebut Muhadjir menegaskan kasus tersebut tidak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan, melainkan hanya oknum yang terjerat kasus itu. Yang bersangkutan juga sudah menyerahkan diri dan ditindak oleh pihak Kepolisian. 

BACA JUGA : Owner AR Learning Center Tuntut Profesionalisme Kelembagaan dan Pelayanan Ummat sesuai Visi Misi

Pemulihan izin yang dilakukan Muhadjir tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, pasalnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang sempat dicabut Kemenag pada kamis 7 Juli yang lalu hanya berlangsung 4 hari saja. Hal itu dilakukan atas arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Lantas bagaimana dengan Pondok Pesantren lainnya yang terlibat kasus sama berupa pencabulan yang kini izin operasional dicabut oleh Kemenag?

Apakah akan dipulihkan juga izin operasionalnya oleh Kemenag seperti Pondok Pesantren Shiddiqiyyah?

Berita Terkait

Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang
Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.
Menyoal Kegaduhan Politik FPP TNI dalam Komunikasi Politik
Blower Peternakan Ayam Milik Tiyo di Desa Muara Belengo Berpotensi Timbulkan Polusi Udara Tak Sehat
Aksi Bela Palestina IV Sumsel, Ribuan Warga Longmarch di Ampera. Ratu Dewa : Ayo 1,8 Juta Wong Palembang Kita Bantu Palestina !!!
Debitur Telat Dua Bulan di Pasang Plang, Personil Komunitas Pakopak Siap Mendampingi Ke Jalur Hukum.
Talang Indah Bergeliat Lagi, Berkat Aksi Kreatif Pemuda Pringsewu
Kuatkan Barisan, Pesantren Bisnis Indonesia Jawa Timur Sukses Gelar Diklat Restorasi Kader 
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 14:17 WIB

Sekda Subang Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Kreativitas untuk Dukung Visi – Misi Kabupaten Subang

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Senin, 28 April 2025 - 11:53 WIB

Menyoal Kegaduhan Politik FPP TNI dalam Komunikasi Politik

Senin, 28 April 2025 - 07:35 WIB

Blower Peternakan Ayam Milik Tiyo di Desa Muara Belengo Berpotensi Timbulkan Polusi Udara Tak Sehat

Minggu, 27 April 2025 - 19:19 WIB

Debitur Telat Dua Bulan di Pasang Plang, Personil Komunitas Pakopak Siap Mendampingi Ke Jalur Hukum.

Minggu, 27 April 2025 - 12:49 WIB

Talang Indah Bergeliat Lagi, Berkat Aksi Kreatif Pemuda Pringsewu

Minggu, 27 April 2025 - 00:34 WIB

Kuatkan Barisan, Pesantren Bisnis Indonesia Jawa Timur Sukses Gelar Diklat Restorasi Kader 

Sabtu, 26 April 2025 - 23:40 WIB

Perbakin Aceh Utara Gelar Bansos untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi purnawirawan TNI sedang meninggalkan kegiatan resmi hari besar negara Republik Indonesia (Sumber : Freepik)

Artikel

Menyoal Kegaduhan Politik FPP TNI dalam Komunikasi Politik

Senin, 28 Apr 2025 - 11:53 WIB