Kakek 59 Tahun di Bengkayang Tega Setubuhi Anak di bawah umur

- Writer

Minggu, 4 Agustus 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id ,Bengkayang- Seorang Bocah perempuan, (13) di Kecamatan Siding menjadi korban asusila yang dilakukan seorang kakek berusia 59 Tahun.

bocah 13 tahun tersebut,di ketahui masih duduk dikelas 7 atau kelas 1 SMP.dipaksa, dan bahkan diancam oleh pelaku kejadian di 11 juli 2024.lalu

selain memaksa dan mengancam, persetubuhan terhadap korban di videokan oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kakek 59 Tahun di Bengkayang Tega Setubuhi Anak di bawah umur Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak Persetubuhan ini menyebabkan trauma berat bagi korban seperti melamun, duduk seorang diri kecuali melihat ayah  kandungnya sendiri.

Pihak keluarga korban mengatakan, jika ada orang laki-laki yang menyentuh pakaian atau sendalnya dia langsung marah dan menangis, selain itu korban juga kelihatan marah dan benci jika ada melihat beberapa orang tertentu di kampung nya.

“Terus kadang suka melamun, Dia ada beberapa orang tertentu yang dia benci,Kemudian dia kalo ada laki nyentuh pakaiannya atau pake sandalnya, pokoknya barang-barang milik dialah, dia marah dan langsung nangis Kecuali bapaknya, dia gak marah,” ucap keluarga korban

Lanjut pihak keluarga korban saat dihubungi via WhatsApp, juga kemudian menceritakan kronologi kejadiannya

Awal kejadiannya, orang tua korban sedang di kebun memanen buah Lada/sahang, sementara si korban tinggal dirumah sendirian, karena biasanya kedua orang tua korban saat berangkat ke kebun, korban diminta tetap berada dirumah agar dapat menyelesaikan pekerjaan rumah.

“Si pelaku yang yang saat ini berusia 59 tahun itu merupakan tetangga dekat korban, saat korban berada sendirian dirumah, saat itulah pelaku itu masuk ke rumah korban, kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dengan cara dipaksa serta di ancaman, karena si korban takut, jadi korban turuti apa mau si pelaku,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dinamika Pilkada Banten: Saat Wakil Rakyat Kehilangan Arah dalam Menjalankan Amanah

Lanjut keluarga korban menjelaskan, kejadian awal terungkap saat orang tua korban sudah berada dirumah kemudian memeriksa handphone milik korban tidak sengaja melihat melihat file video perbuatan pelaku terhadap anaknya masih berada di folder sampah  file, atau file yang sudah dihapus.

‘Ini sepertinya sudah lumayan lama kejadiannya, cuma pas orgtua korban pertama kali tau itu dari video handphone milik mreka yang biasa dipake oleh korban” kata keluarga korban.

Setelah melihat video tersebut, sontak kedua orang tua korban kaget, dan saat itu lah saksi mata juga bercerita langsung kepada orang tua korban, bahwa dirinya pernah melihat korban dan pelaku tengah melakukan persetubuhan di dalam rumah korban saat dirinya diminta pulang kerumahnya untuk mengambil air minum dan terlihat korban dan pelaku tidak berbusana lagi, karena kaget dengan kedatangan saksi pelaku langsung ketakutan dan melarikan diri dari pintu belakang.

Saat ini Kasus persetubuhan sudah di tangani pihak Kepolisian Resor Bengkayang

melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP. Anuar Syarifudin, S.H., M.H. dihubungi via WhatsApp pada pukul 14.24 Wib pada 4 Agustus 2024,Minggu siang.

membenarkan bahwa dalam kasus persetubuhan anak bawah umur ini pelaku sudah diamankan.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” balasan singkat via WhatsApp Kasat Reskrim Polres Bengkayang.(Robin)

Berita Terkait

Mangisar Manurung Unggul dalam Pemilihan Ketua P3UW Lampung 2024–2029
Keluarga Besar Lapas Bangko Laksanakan Perayaan Natal dengan Penuh Suka Cita dan Kedamaian
Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim
Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026
Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang
Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare’o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat
Terpilih Secara Mufakat Oleh DPK, Abu Bakar Acang Pimpin DPC APDESI Merangin Periode 2024-2030
Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Berita ini 220 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:35 WIB

Mangisar Manurung Unggul dalam Pemilihan Ketua P3UW Lampung 2024–2029

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:46 WIB

Keluarga Besar Lapas Bangko Laksanakan Perayaan Natal dengan Penuh Suka Cita dan Kedamaian

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:32 WIB

Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:40 WIB

Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:12 WIB

Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare’o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:38 WIB

Terpilih Secara Mufakat Oleh DPK, Abu Bakar Acang Pimpin DPC APDESI Merangin Periode 2024-2030

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:01 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Berita Terbaru

FOTO : Coach Fahmi Beri Motivasi Bisnis dan Jihad di Pesantren Bisnis Indonesia (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim

Sabtu, 14 Des 2024 - 14:32 WIB

Artikel

Jangan Jadikan Suamimu Tahanan Kota

Sabtu, 14 Des 2024 - 10:31 WIB

Hukum

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

Sabtu, 14 Des 2024 - 08:02 WIB