Langgar Kesepakatan, Nelayan Tepeleo Hentikan Tuqboat Yang Melintasi Perairan Patani Utara dan Patani Timur

- Publisher

Selasa, 18 Juni 2024 - 08:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Suara Utama, Halteng – Baru-baru ini Nelayan Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara menghentikan Tuqboat yang menarik Tongkang di perairan Patani Utara dan Patani Timur

Adapun aksi Nelayan Desa Tepeleo dalam menghentikan Tuqboat yang menarik Tongkang itu karena dianggap telah melanggar kesepakatan jalur lintas laut yang sudah diberlakukan.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas

Melalui video yang diposting Darmin Gaffar di akun facebooknya, terlihat Nelayan Desa Tepeleo dengan menggunakan perahu viber mendekati Tuqboat untuk dihentikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darmin Gaffar secara tegas menulis status dalam postingan video,”Detik-detik warga Nelayan Tepeleo memberhentikan kapal Taqboat menarik Tongkang yang melintasi Perairan Patani Utara dan Patani Timur, dinilai melanggar kesepakatan Jalur lintas dengan pemerintah.”

Terkait kesepakatan, pada tahun 2023 telah disepakati bersama yang mana difasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, bahwa setiap tongkang harus melewati jalur laut di atas Pulau Syafi, Liew dan Moor.

BACA JUGA :  Tingkatkan Literasi Warga Binaan, Lapas Bangko Gandeng PKBM ADS Tunas Mulia

Aktivitas Tuqboat yang menarik Tongkang bermuatan Nikel ataupun tidak dinilai selain melanggar kesepakatan jalur laut juga mengganggu wilayah tangkap Nelayan.*

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

DPRD Pangkalpinang Beri Dukungan Penuh Kontingen Porprov VII, Targetkan Juara Umum dan Junjung Sportivitas
Ribuan Atlet Bersaing di Porprov VII Babel 2026, Ajang Pembinaan Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Dibuka Ramlan Mangkialo, Didoakan Ustaz Hairrudin, Bakubae Idol 2026 Resmi Dilaksanakan
Andre Hariyanto Kantongi Sertifikat UKW Harian Kompas, Resmi Kompeten sebagai Wartawan Dewan Pers
Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026
Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!
Diduga PETI Milik Budi dan Hamzah Porak-Porandakan Hutan Adat dan Geopark Merangin di Desa Guguk
Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Persidangan Kasus Polemik Ijazah
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:21 WIB

DPRD Pangkalpinang Beri Dukungan Penuh Kontingen Porprov VII, Targetkan Juara Umum dan Junjung Sportivitas

Minggu, 8 November 2026 - 11:15 WIB

Ribuan Atlet Bersaing di Porprov VII Babel 2026, Ajang Pembinaan Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 7 November 2026 - 13:53 WIB

Dibuka Ramlan Mangkialo, Didoakan Ustaz Hairrudin, Bakubae Idol 2026 Resmi Dilaksanakan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Andre Hariyanto Kantongi Sertifikat UKW Harian Kompas, Resmi Kompeten sebagai Wartawan Dewan Pers

Jumat, 6 November 2026 - 17:09 WIB

Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp