Kepsek SMPN 7 Merangin Diduga Tidak Terapkan Aturan Juknis Dana BOS

- Publisher

Selasa, 28 Mei 2024 - 08:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepsek SMPN 7 Merangin bersama Ketua LSM HAM

Foto: Kepsek SMPN 7 Merangin bersama Ketua LSM HAM

SUARA UTAMA, Merangin – Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 07 Merangin ini dipertanyakan dan disinyalir diduga terkesan tidak menggunakan azaz pemanfaatan dan pengelolaan pengunaan dana tepat sasaran.

Berdasar aturan juknis yang ada pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan sekolah tidak dilarang. Tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.Lain halnya apa yang terjadi di SMPN 07 Merangin ini, tampak terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang di alami oleh pihak sekolah. Juga terlihat papan plafon yang jebol sehingga di indikasi dana rehab tidak dipergunakan oleh kepala sekolah.

BACA JUGA :  Bapelkum Bitung Ikuti Penguatan Kapasitas HAM untuk Dorong Pelayanan Publik Inklusif

SMP Negeri 07 Merangin yang berada di Jln. Kubang Ujo Spc Km.45 Lrg.Bandungan, PELAKAR JAYA, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya dengan jumlah murid 200 lebih, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpantau, bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan dengan bangunan sekolah sudah banyak yang rusak, paling banyak adalah pelapon yang jebol ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan tampak seperti ini tidak ada realisasinya.

Saat awak media mendatangi Sekolah, Senin (27/5/24) dan mewawancarai kepala SMPN 07 Merangin Kasbar, S.IP., MM, dirinya mengatakan jika selama ini sudah melakukan tugasnya sebagai kepala sekolah dengan semaksimal mungkin, padahal fakta di lapangan terlihat jelas jika di sekolah tersebut banyak terlihat kebobrokan bangunan yang seharusnya bisa di perbaiki menggunakan dana BOS tidak harus menunggu rusak berat dengan mengandalkan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK).

BACA JUGA :  Oknum Kades Wahidin Diduga Terlibat Aktivitas PETI di Renah Pembarap, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

“Ya saya menjabat sebagai Kepala Sekolah di sini sudah 10 tahun, dan terkait dengan beberapa kerusakan bangunan sekolah tersebut memang sengaja tidak kami perbaiki karena pada tahun ini rencananya akan ada proyek renovasi gedung,” Demikian ucap kepsek.

Sementara itu terkait dengan hal tersebut kepada media ini ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan, dirinya menjelaskan tindakan kepala SMPN 07 Merangin ini sudah merugikan uang negara dan uang rakyat maka kepada dinas pendidikan Kabupaten Merangin agar segera memanggil dan menegurnya atau di berikan sanksi yang seharusnya , karena tindakan kepala sekolah tersebut diduga sangat melangar aturan pemerintah.

BACA JUGA :  Kepala Desa Adolang Dhua Dorong Sinergi Pemerintah Desa dan Perangkat Adat

“Untuk itu kami atasnama Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin meminta kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Pendidikan agar mengevaluasi kepala sekolah yang tidak bisa atau tidak mau merawat sekolah dengan anggaran dana Bos, Karena penggunaan dana bos telah diatur berdasarkan juknis dan juklis Bos terkait penggunaannya,” demikian pinta Larisman Sinaga.

Atas prihal dan temuan tersebut, diharapkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) serta Dinas terkait dapat melakukan pemeriksaan. Sehingga jika terbukti ada dugaan terjadinya korupsi dapat segera ditindak lanjuti.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Mutasi Polda Jambi, Iptu Dimas Wahyu Dipercaya Isi Posisi PS Kasat Reskrim Polres Merangin
Lapas Bangko Bersama TNI-Polri Gelar Razia Gabungan, Tes Urine Petugas dan Warga Binaan Negatif Narkoba
Berita ini 406 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 00:50 WIB

UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta

Sabtu, 19 September 2026 - 20:11 WIB

Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/