Wartawan Dikroyok Saat Liputan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi,suarautama.id –

 

Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan aksi kekerasan terhadap salah seorang wartawan. Ambarita, jurnalis yang tengah melakukan liputan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (26/9) sore.

Peristiwa bermula saat Ambarita mendokumentasikan aktivitas di lokasi dengan mengambil foto dan video. Namun, sejumlah orang tiba-tiba memojokkan dan mengeroyok dirinya. Dalam kejadian itu, telepon genggam milik wartawan dirampas sehingga seluruh data liputan hilang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik, termasuk pembengkakan di bagian wajah, dan harus mendapat perawatan medis.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun penindakan terhadap para pelaku. Sementara itu, organisasi pers mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.

BACA JUGA :  Semarak Tasyakuran Sekretariat Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara, Suara Utama dan AR Learning Center di Joglo Wahyun Asror dua Yogyakarta

“Ini adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan organisasi pers.

Dari sisi hukum, pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan KUHP Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 170 (pengeroyokan), serta Pasal 365 (perampasan dengan kekerasan). Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers.

Insiden ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan bagi jurnalis di lapangan agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dan ancaman. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah ancaman bagi kepentingan publik.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru