Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

- Writer

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 20241213 205944 Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Suara Utama, Palembang– Seorang wartawan berinisial RD (31) menjadi korban penipuan berkedok penjualan Kamera secara online dengan total kerugian mencapai Jutaan. RD mengatakan kejadian itu bermula saat dirinya membeli Kamera Digital secara online dengan harga Rp 500 ribu.

“Berawal dari transaksi online tanggal 12 Desember 2024, saya membeli kamera online dari akun Instagram Kamera_digicam_id dengan nominal Rp 535000 ribu dengan mentransfer ke rekening bank,” pada Sabtu (14/12/2024).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akan tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin di bandara karena alasan barang tidak mempunyai sura PPN & PPH, sehingga saya tidak menerima kamera tersebut hingga saat ini,” ujarnya.

Dia lalu menghubungi admin akun Instagram Kamera_digicam_id yang merupakan toko tempatnya membeli kamera tersebut. Dia meminta duit yang telah dibayarkannya dikembalikan (refund) lantaran kamera yang dibayarnya tak kunjung diterima.

BACA JUGA :  Dari Tukang Pangkas Rambut Menjadi Jurnalis

“Dalam mengurus permasalahan, saya sempat kontak dengan sosok diduga owner (0823-9327-9290) yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi, nomor dihapus/dinonaktifkan. Akhirnya, saya kembali mengontak nomor WA admin yang tertera di Instagram Kamera_digicam_id, yakni 0853-9911-8058 pada 14 Desember 2024. Melalui obrolan tersebut, admin law respon hanya di minta menghubungi owner toko saja” ujarnya.

IMG 20241214 WA0000 Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto: Tindak Pidana Penipuan

RD menuturkan owner toko itu menyebutkan tidak ada surat PPH dan PPN di barang yang di pesan itu karena barang bersifat murah dan seken.

“Owner toko tersebut mengatakan bahwa barang yang dipesan tidak ada surat PPH dan PPN,jadi tidak bisa di proses,” ujarnya.

Sampai berita ini di rilis, RD sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Imigrasi dan Divisi Tindak Pidana Siber Polda sumsel untuk mengusut permasalahan tindak pidana penipuan ini.

Penulis : Hatake

Editor : Hatake

Sumber Berita : Wartawan

Berita Terkait

Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026
Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang
Terpilih Secara Mufakat Oleh DPK, Abu Bakar Acang Pimpin DPC APDESI Merangin Periode 2024-2030
Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Diduga Akibat ‘Tambang Emas Lubang Jarum’ di Sungai Manau, Rumah Warga Alami Retak-retak
Melenggangnya Aktivitas PETI Milik Gani dan Deden di Desa Langling, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Bangunan Senilai Rp 383 Juta di SMPN 16 Merangin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi yang Ada
Viral!!! Penagihan Intimidatif Bank Mandiri Klampok Banjarnegara Buat Nasabah UMKM Resah
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:02 WIB

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:40 WIB

Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:12 WIB

Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:38 WIB

Terpilih Secara Mufakat Oleh DPK, Abu Bakar Acang Pimpin DPC APDESI Merangin Periode 2024-2030

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:01 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:06 WIB

Diduga Akibat ‘Tambang Emas Lubang Jarum’ di Sungai Manau, Rumah Warga Alami Retak-retak

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:24 WIB

Melenggangnya Aktivitas PETI Milik Gani dan Deden di Desa Langling, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Rabu, 11 Desember 2024 - 06:44 WIB

Bangunan Senilai Rp 383 Juta di SMPN 16 Merangin Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi yang Ada

Berita Terbaru

Artikel

Jangan Jadikan Suamimu Tahanan Kota

Sabtu, 14 Des 2024 - 10:31 WIB

Hukum

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

Sabtu, 14 Des 2024 - 08:02 WIB

Artikel

Pentingnya Kejujuran : Sebuah Tinjauan Berdasarkan Hadis

Jumat, 13 Des 2024 - 18:50 WIB