Warga Pulau Tabuan Tanggamus Tantang Calon Kepala Daerah Buat Kontrak Politik Pemekaran Kecamatan

- Publisher

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dermaga Pulau Tabuan: SUARA UTAMA.ID

Dermaga Pulau Tabuan: SUARA UTAMA.ID

SUARA UTAMA, Tanggamus-Masyarakat dari empat pekon di Pulau Tabuan, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yakni Sawang Balak, Suka Banjar, Karang Buah, dan Kuta Karang, mengajak para calon Gubernur Lampung dan calon Bupati Tanggamus untuk berani menyepakati kontrak politik terkait pemekaran Pulau Tabuan menjadi kecamatan khusus. Momentum Pilkada Serentak 2024 dianggap sebagai kesempatan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan.

Nafian Faiz, putra asli Pulau Tabuan yang kini merantau, menyampaikan kepada Suara Utama.ID, Senin (14/10), bahwa meskipun proses pemekaran kecamatan membutuhkan waktu dan langkah panjang, pemekaran Pulau Tabuan tetap menjadi kebutuhan mendesak.

BACA JUGA :  Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat

“Saat ini, Pulau Tabuan masuk dalam wilayah Kecamatan Cukuh Balak dan tergolong sebagai wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T). Sebagai satu-satunya pulau berpenghuni di Tanggamus, dengan akses yang hanya bisa ditempuh melalui jalur laut, pulau ini memerlukan perhatian khusus. Pemekaran menjadi kecamatan khusus akan mempercepat pemerataan pembangunan dan terciptanya kesejahteraan masyarakat,” ujar Nafian.

Ia menambahkan, kontrak politik yang diusulkan ini bukan hanya sekadar janji pembangunan, tetapi juga merupakan upaya untuk mendidik masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh politik uang atau bantuan sesaat yang sering kali mengabaikan hak-hak dasar mereka, seperti akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan jangka panjang.

“Bila nanti isi kontrak politik belum direalisasikan, ada dasar untuk ditagih. Bila juga tidak dilaksanakan, berarti yang bersangkutan telah melakukan pembohongan dan ingkar janji,” kata Nafian Faiz.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Ajis Fahmi, salah satu tokoh masyarakat Pulau Tabuan, turut mendukung gagasan ini. Menurutnya, pemekaran wilayah adalah solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan warga. “Kami sangat membutuhkan pemekaran ini agar kehidupan masyarakat Pulau Tabuan bisa berkembang lebih cepat. Akses jalan, transportasi darat dan laut, telekomunikasi, listrik, serta fasilitas kesehatan di Pulau Tabuan sangat terbatas. Dengan menjadi kecamatan sendiri, kami berharap pembangunan dapat lebih merata, cepat terlaksana, dan memungkinkan kami untuk bersaing dengan wilayah lain,” ujar Ajis.

Penulis : Nafian Faiz

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/