
SUARA UTAMA, BERAU – Masih dalam satu tujuan, Pembicaraan terhadap kawasan dan alat berat yang disita oleh pihak perusahaan. Beberapa hari yang lalu, Datu amir sendiri selaku raja, Di kerajaan sambaliung, Menyambangi dibeberapa kantor dan perusahaan untuk langsung membagikan surat undangan untuk pertemuan di tanggal (8/04/2026), Untuk pertemuan dan membicarakan permasalahan yang sedang berjalan ini. Tetapi hari ini,Rabu pukul 10:00 WITA . Isi dari udangan yang tertera agar berkumpul, Dan pihak kerajaan menunggu lebih dari satu (1) jam. kurang lebih jam 11:10 WITA, tidak kunjung terlihat di pendopo kerajaan. Dikarenakan tidak ada memberi kabar dan etikat baik dari pihak perusahaan yaitu, PT BERAU COAL. terpaksa, Rapat diteruskan walau pun, tanpa pihak atau perwakilan Pt berau coal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Rapat diadakan dikerajaan sambaliung. Menurut saya pribadi bahwa ini adalah momen yang sangat sakral, Untuk semua yang ada di Berau, Baik itu instansi yang terkait. Namun disini saya, M FATUR SR.SH Sebagai LEGAL Kesultanan sambaliung dan gunung tabur. Merasa sedikit tidak puas karna ada beberapa undangan dan tidak hadir. Sebenarnya kami perlu dan harus mendengar dari perusahaan itu sendiri yaitu pt berau coal. Ini yang saya sayangkan dan ketidak puasan saya, Seolah-oleh kami dari kesultanan ini tidak dihargai dan dipandang, Dan tidak ingin bernegosiasi dengan baik. Dari undangan, Pucuk pimpinan yang bisa memberikan keputusan tidak hadir seperti, Bupati berau, Kapolres berau, Utusannya pun tidak ada Dari kapolres. Dan yang terpenting perusahaan itu sendiri pt berau coal. Tetapi kami berterima kasih terhadap. Komandan PM (polisi militer) khususnya, Dari Dandim (Komandan Distrik Militer) yang mewakili, Kajari ( Kepala kejaksaan negri ) , Serta kecamatan sambaliung, Dan perwakilan pemerintahan yang sudah hadir.
Untuk membicarakan tentang keberlangsungan antara kedua (2) kerajaan kesultanan sambaliung dan gunung tabur, Agar pemerintah bisa memberikan keputusan, Kedepannya adapun yang dihabas pada rapat ini iyalah, yang diatur dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 dan UU revisioner No. 4 Tahun 2019, Dan induknya undang-undang dasar (UUD) 45. Itu mewajibkan bagi semua investasi, Investor baik bergerak dibidang pertambangan batu baru dan lainya wajib, Secara umum, dalam konteks hukum dan adat di Indonesia, Melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kesultanan sangat disarankan, bahkan bisa menjadi wajib jika menyangkut wilayah atau hak-hak tradisional masyarakat adat,” Jelasnya.
“Adapun tanggapan tentang ketidak hadiran PT Berau Coal , Oleh perwakilan pemerintahan. Walau pun yang diundang tidak hadir ” Atasan kita”. Minimal adalah perwakilan, Apalagi ini resmi Undangannya, Agar bisa ada keterbukaan dan klarifikasi, Atas permasalahan yang disangkakan oleh bersangkutan, Untuk ibu bupati dan wakil bupati tidak hadir saya juga tidak tahu pastinya, Yang jelas saya diperintah oleh pak Kabag hukum untuk menghadiri undangan tersebut , rencana pak kabag sendri yang mau hadir karena perintah ibu bupati, Tapi dikarnakan ada meeting zoom mendadak, jadi saya diperintahkan oleh bapak kabag, Untuk menghadiri, Sebagai perwakilan dari pemerintah. ” Ungkapnya.
Penulis : Rudi salam
Editor : R'Salam
Sumber Berita: wartawan suara utama









