Kabupaten Paniai DPMK gandeng KPP Pratama Timika Sukseskan Sosialisasi Pajak Dana Desa kampung masih-masing

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, PANIAI – Pemerintah Kabupaten Paniai, Provinsi Papua tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) kolektif bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mensukseskan kegiatan Sosialisasi Perpajakan yang melibatkan 216 kepala kampung, 216 sekretaris kampung dan 216 bendahara kampung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tonkonan Madi, Paniai, Selasa, (29/11/2022). Siang waktu di Papua tengah.

Kepala DPMK Paniai, Yonatan Mote mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, kepala kampung, sekretaris kampung dan bendahara kampung dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Harus mengetahui mekanisme dan tupoksi penetapan pajak untuk setiap transaksi yang dilakukan. Sehingga dengan diterbitkannya NPWP Desa, Bendahara Desa memiliki kewajiban perpajakan berupa memungut atau memotong, menyetor dan melaporkan pajak atas pengelolaan atau penggunaan dana desa,” Kata Yonatan  Mote.

Dalam sosialisasi tersebut, kata Mote pihaknya menekankan kepada kewajiban perpajakan pada setiap alokasi dana desa.

Menurut dia, sosialisasi itu juga dalam rangka memberi pemahaman terhadap penjabaran peraturan menteri keuangan nomor 85 tahun 2019, maka pihaknya mengumpulkan seluruh perangkat kampung laksanakan mensosialisasikan keberadaan peraturan yang mengatur tentang mekanisme pengawasan terhadap pemotongan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD.

BACA :  Awal Mulah Berdirinya Cafe Amoyatt

Taufik Hidayat, Kepala Seksi Pengawasan Kantor Pajak Timika mengatakan, sosialisasi yang berlangsung sekitar lima jam tersebut menjelaskan aspek-aspek perpajakan terhadap pengelolaan dana desa.

“Dana desa yang jumlahnya besar tersebut merupakan bagian dari APBN yang wajib dipertanggung jawabkan. Tidak hanya membelanjakan dana desa tersebut, namun para pengurus desa juga wajib melaksanakan kewajiban perpajakan atas dana desa yang digunakan,” Katanya.

Para Bendahara Desa lanjut dia juga, perluh mengetahui dan memahami dengan baik beberapa jenis pajak yang terutang dalam setiap transaksi, serta hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan terkait pajak yang ada di desa termasuk peraturan terbaru terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022.

BACA :  Turut Berduka AR Learning Center dan Suara Utama atas Berpulangnya Ketua Dewan Pers sekaligus Guru Besar UIN Jakarta

“Jika pelaporan keuangan desa dilaksanakan dengan baik, maka kinerja desa akan meningkat,” Ucapnya.

Sehingga lanjut dia, perluh dilakukan edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada para Bendahara Desa terkait kewajiban sebagai Bendahara Pemerintah.

Dengan berbekal pemahaman yang baik mengenai jenis transaksi dan pajak yang terutang, diharapkan praktek perpajakan di desa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

PT PIM Raih Kembali Penghargaan Pelaksana TJSL Terbaik 2024 dari Pemerintah Aceh
Diduga Kurang Perawatan, Plafon Kantor Camat Nalo Tantan Banyak yang Jebol
Letjen TNI I Nyoman Cantiasa: Dharma Santi Dorong Kemajuan Generasi Muda
Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat Ajak Umat Berdana Punia
Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan
Tak Terima Ditagih Uang SPP yang Nunggak, Keluarga Murid Aniaya Guru PAUD Bedeng Rejo
Strategi Sukses UBP Karawang Naikkan Kualitas Dosen Tahun 2024
Sejumlah Sertifikat PTSL Desa Telun di Gadaikan Oleh Kades Tanpa Seizin Pemilik Nama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 19:29 WIB

PT PIM Raih Kembali Penghargaan Pelaksana TJSL Terbaik 2024 dari Pemerintah Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 19:19 WIB

Diduga Kurang Perawatan, Plafon Kantor Camat Nalo Tantan Banyak yang Jebol

Sabtu, 27 April 2024 - 17:11 WIB

Letjen TNI I Nyoman Cantiasa: Dharma Santi Dorong Kemajuan Generasi Muda

Sabtu, 27 April 2024 - 16:03 WIB

Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat Ajak Umat Berdana Punia

Sabtu, 27 April 2024 - 15:17 WIB

Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 27 April 2024 - 10:43 WIB

Strategi Sukses UBP Karawang Naikkan Kualitas Dosen Tahun 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 07:59 WIB

Sejumlah Sertifikat PTSL Desa Telun di Gadaikan Oleh Kades Tanpa Seizin Pemilik Nama

Sabtu, 27 April 2024 - 02:14 WIB

Perangi Juru Parkir Liar Malak Uang, Warga Minta Pemda & Dishub Tertibkan

Berita Terbaru

Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya

Berita Utama

Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat Ajak Umat Berdana Punia

Sabtu, 27 Apr 2024 - 16:03 WIB