
SUARA UTAMA Probolinggo-
Peran serta masyarakat Yang tergabung di komunitas pakopak layangkan surat permohonan klarifikasi tertulis yang di tujukan kepada Puskesmas Dringu, Dinas kesehatan kabupaten Probolinggo. DPRD kabupaten Probolinggo dan Bupati kabupaten Probolinggo. 24/03/2025.
Surat di layangkan guna untuk meminta klarifikasi secara tertulis dengan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli). dugaan pemotongan/Pungli yang di maksud adalah, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terjadi sekitar tahun 2022 sampai 2024. yang di duga di lakukan oleh oknum kepala puskesmas Dringu kecamatan Dringu. dengan melampirkan foto kebijakan aturan 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana pada pasal 41 undang undang tersebut yang memberikan ruang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. di sebutkan pula dalam undang undang nomor 14 tahun 2008; tentang keterbukaan informasi publik. dan peraturan presiden (perpres) Nomor 87 tahun 2016 satuan sapu bersih pungutan liar.
“Budi Harianto” peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas pakopak membenarkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi secara tertulis. “kami bersuara ke Puskesmas Dringu yang tembusan nya ke dinas kesehatan, DPRD dan Bupati Probolinggo. “Ucap nya.
Dirinya juga menjelaskan maksud dan tujuan mengirimkan surat tersebut. “Kami meminta klarifikasi secara tertulis atas dugaan pungli/pemotongan terhadap bantuan operasional kesehatan yang di duga di lakukan oleh oknum kepala puskesmas 2022-2024. dugaan kami, BOK setiap Nakes mendapatkan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) setiap kegiatan. namun, di duga kuat di potong oleh oknum nakes. “ucap budi dengan nada kesal.
Sementara oknum kepala puskesmas Dringu “Drg. Reni meutia” saat di konfirmasi media lewat jejaring sosial watshap via chat, terkait surat yang di layangkan oleh peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas pakopak. Namun, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.
Penulis : AM