Terhendus Dugaan Pungli, Peran Serta Masyarakat Layangkan Surat Ke Puskesmas Dringu. 

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"7d86e209f2774fa6ab6d9243bfd6032f","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

2025032415390940 1 scaled Terhendus Dugaan Pungli, Peran Serta Masyarakat Layangkan Surat Ke Puskesmas Dringu.  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
{“data”:{“pictureId”:”7d86e209f2774fa6ab6d9243bfd6032f”,”appversion”:”4.5.0″,”stickerId”:””,”filterId”:””,”infoStickerId”:””,”imageEffectId”:””,”playId”:””,”activityName”:””,”os”:”android”,”product”:”lv”,”exportType”:”image_export”,”editType”:”image_edit”,”alias”:””},”source_type”:”vicut”,”tiktok_developers_3p_anchor_params”:”{“source_type”:”vicut”,”client_key”:”aw889s25wozf8s7e”,”picture_template_id”:””,”capability_name”:”retouch_edit_tool”}”}

SUARA UTAMA Probolinggo-

Peran serta masyarakat Yang tergabung di komunitas pakopak layangkan surat permohonan klarifikasi tertulis yang di tujukan kepada Puskesmas Dringu, Dinas kesehatan kabupaten Probolinggo. DPRD kabupaten Probolinggo dan Bupati kabupaten Probolinggo. 24/03/2025.

Surat di layangkan guna untuk meminta klarifikasi secara tertulis dengan adanya dugaan Pungutan liar (Pungli). dugaan pemotongan/Pungli yang di maksud adalah, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terjadi sekitar tahun 2022 sampai 2024. yang di duga di lakukan oleh oknum kepala puskesmas Dringu kecamatan Dringu. dengan melampirkan foto kebijakan aturan 2025.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Terhendus Dugaan Pungli, Peran Serta Masyarakat Layangkan Surat Ke Puskesmas Dringu.  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana pada pasal 41 undang undang tersebut yang memberikan ruang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. di sebutkan pula dalam undang undang nomor 14 tahun 2008; tentang keterbukaan informasi publik. dan peraturan presiden (perpres) Nomor 87 tahun 2016 satuan sapu bersih pungutan liar.

BACA JUGA :  Waspada Penipuan Berkedok Investasi “Modal Kecil Hasil Milyaran”

“Budi Harianto” peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas pakopak membenarkan bahwa dirinya telah mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi secara tertulis. “kami bersuara ke Puskesmas Dringu yang tembusan nya ke dinas kesehatan, DPRD dan Bupati Probolinggo. “Ucap nya.

Dirinya juga menjelaskan maksud dan tujuan mengirimkan surat tersebut. “Kami meminta klarifikasi secara tertulis atas dugaan pungli/pemotongan terhadap bantuan operasional kesehatan yang di duga di lakukan oleh oknum kepala puskesmas 2022-2024. dugaan kami, BOK setiap Nakes mendapatkan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) setiap kegiatan. namun, di duga kuat di potong oleh oknum nakes. “ucap budi dengan nada kesal.

Sementara oknum kepala puskesmas Dringu “Drg. Reni meutia” saat di konfirmasi media lewat jejaring sosial watshap via chat, terkait surat yang di layangkan oleh peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas pakopak. Namun, sampai berita ini di terbitkan belum ada jawaban.

Penulis : AM

Berita Terkait

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 645 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB