Topik Dampak PP 43/2025 terhadap dunia usaha dan pajak

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP dan Eko Wahyu Pramono, S.Ak menyoroti polemik PP 43/2025 tentang kewajiban laporan keuangan oleh akuntan publik. (Foto: Suara Utama)

Berita Utama

Laporan Keuangan Wajib Akuntan Publik! PP 43/2025 Picu Polemik di Dunia Pajak dan Bisnis

Berita Utama | Ekonomi | Hukum | Nasional | Opini | Politik | Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:44 WIB

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:44 WIB

SUARA UTAMA – Surabaya, 24 Oktober 2025 — Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sejak 19 September…