Proyek Sumur Bor Dinas Pertanian Merangin di Tabir, Tanpa Papan Informasi, Diduga Untuk Menutupi Kecurangan

- Writer

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bangunan Sumur Bor di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi

Foto: Bangunan Sumur Bor di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi

SUARA UTAMA, Merangin – Proyek Pembangunan sumur bor yang berlokasi di area persawahan Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, merupakan salah satu program dari Dinas Pertanian untuk menanggulangi kesulitan air untuk pertanian ketika terjadi perubahan cuaca ekstrim, menuai sorotan dari warga sekitar.

Karena dalam pelaksanaannya diduga proyek tersebut sengaja tidak memasang papan informasi agar tidak bisa di ketahui oleh masyarakat sekitar dan awak media dengan besarnya dana anggaran yang dikucur kan oleh negara.

Akibatnya proyek pengadaan sumur bor air tanah yang dikerjakan di Kelurahan Kampung Baruh ini menjadi perhatian masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Proyek Sumur Bor Dinas Pertanian Merangin di Tabir, Tanpa Papan Informasi, Diduga Untuk Menutupi Kecurangan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan dari warga setempat bernama Lea pada Jumat (18/10/24) kepada media ini ia mengatakan jika proyek Sumur Bor tersebut sudah berbulan bulan di kerjakan namun tak kunjung selesai, bahkan tidak ada papan informasi proyek.

“Sudah beberapa bulan lalu kerja sampai sekrang belum selesai bang, selain Itu proyek gak punya papan informasi,itu proyek mnjual atas nama petani bang, pemborongnya kami kritik dia menghilang, dak mau datang ke lokasi proyek, dan Sumur bor cuma 40 meter di bikin, padahal kepala tukang bilang di dalam RAB 60 meter, Jadi saya bilang sama pemborong ,apakah cukup 40 meter memberi air ke seluruh sawah petani ,dia dak menjawab bang,” demikian kata Lea

BACA JUGA :  Tim Investigasi Independen Kunjungi Masyarakat Dogiyai Mapia Kasus HAM Berat Dilakukan Oknum Polisi

Dengan demikian, pelaksana kerja (pemborong) tidak memberi papan nama pada proyek yang menggunakan uang Negara. Ini bisa di kategorikan melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaran.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Supriyadi Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Berita ini 188 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:26 WIB

Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko

Berita Terbaru

Artikel

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:26 WIB