Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)

- Writer

Sabtu, 2 November 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Para terduga Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO)

Foto Para terduga Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO)

SUARA UTAMA,Lampung Utara – Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua pemuda asal Kotabumi, Lampung Utara, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua pelaku, berinisial A (25) dan FPP (23), ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait praktik perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif terkait informasi yang diterima. Pelaku A ditangkap terlebih dahulu, diikuti penangkapan FPP di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban perdagangan orang dalam bentuk prostitusi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan pihak kepolisian, FPP mengakui keterlibatannya dalam perdagangan orang dan diketahui melanggar UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU RI No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, salah satu korban, seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial Na, menyebut dirinya telah dijual oleh FPP kepada sejumlah pria sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.

BACA JUGA :  Junior Akuntan Pelindo Medan Raih Gelar Pajak Dasar di AR Learning Center

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatur kesepakatan harga dan mengarahkan pelanggan untuk bertemu korban di kontrakan, di mana pelaku kemudian mengambil keuntungan dari setiap transaksi. Setelah pembayaran, uang tersebut dibagi antara pelaku dan korban setelah dikurangi biaya kontrakan.

Dari operasi penangkapan, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp1.000.000. AKP Stef Boyoh menegaskan, “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus utama pada pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi di berbagai daerah.”

Pihak kepolisian berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa untuk menghentikan aktivitasnya dan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan perdagangan orang. Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

Editor : Ahmat Kosasih

Sumber Berita : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers
Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko
PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama
Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar
Diakhiri Karir sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Segini Gaji STY per Bulan
Refleksi Akhir Tahun 2024 untuk Penanganan Bencana di Provinsi Sumatera Utara
Tahun Baru, Semangat Baru, Pemimpin Baru!
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:06 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Jalan Rusak Depan Eks Hotel Suslinda Kota Bangko

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:05 WIB

PT. STM Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Suara Utama

Selasa, 7 Januari 2025 - 09:42 WIB

Musyawarah Pemilihan Kepengurusan BKM Masjid Al-Islamiyah Tahun 2025-2027 Berjalan Lancar

Senin, 6 Januari 2025 - 23:55 WIB

Diakhiri Karir sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Segini Gaji STY per Bulan

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:01 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2024 untuk Penanganan Bencana di Provinsi Sumatera Utara

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:39 WIB

Tahun Baru, Semangat Baru, Pemimpin Baru!

Berita Terbaru

Oyot Eron tokoh masyarakat desa Cikeas Udik gunung putri Bogor

Feature

Mengenang Tokoh Masyarakat Cikeas Udik, Oyot Eron

Rabu, 8 Jan 2025 - 11:27 WIB

Nasional

Makan bergizi Gratis Era Presiden Prabowo

Rabu, 8 Jan 2025 - 01:19 WIB

Nasional

Indonesia tanah airku

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:15 WIB