Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO)

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Para terduga Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO)

Foto Para terduga Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO)

SUARA UTAMA,Lampung Utara – Unit Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua pemuda asal Kotabumi, Lampung Utara, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua pelaku, berinisial A (25) dan FPP (23), ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait praktik perdagangan orang yang dilakukan secara ilegal.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif terkait informasi yang diterima. Pelaku A ditangkap terlebih dahulu, diikuti penangkapan FPP di sebuah kontrakan bersama seorang perempuan yang diduga menjadi korban perdagangan orang dalam bentuk prostitusi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polres Lampung Utara Amankan Dua Pelaku Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan pihak kepolisian, FPP mengakui keterlibatannya dalam perdagangan orang dan diketahui melanggar UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU RI No. 12 Tahun 2022 terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, salah satu korban, seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial Na, menyebut dirinya telah dijual oleh FPP kepada sejumlah pria sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir.

BACA JUGA :  HPKN 2023, Sejarawan Ingatkan Gangguan Kedaulatan Negara Bukan Hanya dari Negara Lain

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatur kesepakatan harga dan mengarahkan pelanggan untuk bertemu korban di kontrakan, di mana pelaku kemudian mengambil keuntungan dari setiap transaksi. Setelah pembayaran, uang tersebut dibagi antara pelaku dan korban setelah dikurangi biaya kontrakan.

Dari operasi penangkapan, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Android dan uang tunai sebesar Rp1.000.000. AKP Stef Boyoh menegaskan, “Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus utama pada pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi di berbagai daerah.”

Pihak kepolisian berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik serupa untuk menghentikan aktivitasnya dan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan perdagangan orang. Kasus ini saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut.(*)

 

Editor : Ahmat Kosasih

Sumber Berita : Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB