Polemik Kebijakan BPIP: Antara Keseragaman dan Kebebasan Beragama di Paskibraka

- Penulis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paski 24 Polemik Kebijakan BPIP: Antara Keseragaman dan Kebebasan Beragama di Paskibraka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Arsip

SUARA UTAMA – Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 mengenai standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) telah memicu polemik yang signifikan di masyarakat. Salah satu poin kontroversial adalah aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk melepaskan jilbab. Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, dengan banyak pihak berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia, karena memaksa individu untuk menanggalkan identitas religius mereka demi memenuhi standar seragam tertentu.

BPIP mungkin berargumen bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman penampilan, kerapihan, dan profesionalisme pasukan, terutama dalam konteks upacara kenegaraan yang sangat formal. Penampilan yang seragam dianggap penting untuk mencerminkan kesatuan dan kehormatan nasional. Namun, pandangan ini memicu kritik karena dianggap mengabaikan keberagaman, yang justru merupakan salah satu nilai inti Pancasila. Indonesia sebagai negara pluralistik menjunjung tinggi kebebasan beragama dan menghormati perbedaan keyakinan, sehingga aturan yang memaksa seseorang untuk melepaskan atribut religius mereka, seperti jilbab, dinilai bertentangan dengan prinsip toleransi yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, juga turut memberikan pandangannya terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai kebijakan ini sebagai sesuatu yang tidak Pancasilais, karena bertentangan dengan semangat Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi. Dalam pandangannya, kebijakan semacam ini seharusnya tidak diterapkan karena berpotensi merusak harmoni sosial dan melukai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. Almuzzamil Yusuf, M.Si, juga menyoroti keputusan ini dan menyatakan bahwa BPIP perlu segera memberikan klarifikasi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan semangat keberagaman dan toleransi yang menjadi inti dari Pancasila. Paskibraka, sebagai simbol kebanggaan nasional, seharusnya mencerminkan nilai-nilai inklusif dan menghormati perbedaan, bukan mengekang identitas religius anggotanya demi keseragaman.

Untuk menyelesaikan polemik ini, diperlukan dialog yang lebih mendalam antara berbagai pihak, termasuk BPIP, organisasi keagamaan, dan perwakilan masyarakat. Dialog ini bertujuan menemukan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara standar profesionalisme dan penghormatan terhadap identitas religius individu. Semangat Pancasila yang mengutamakan persatuan dalam keberagaman seharusnya menjadi landasan dalam pengambilan keputusan terkait aturan ini. Klarifikasi dari BPIP sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak diskriminatif, sehingga polemik ini tidak semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang beragam.

Penulis : Irawan, S.E.

Sumber Berita : Dari berbagai sumber

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Berita Terbaru