Polemik Kebijakan BPIP: Antara Keseragaman dan Kebebasan Beragama di Paskibraka

- Penulis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

paski 24 Polemik Kebijakan BPIP: Antara Keseragaman dan Kebebasan Beragama di Paskibraka Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Arsip

SUARA UTAMA – Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024 mengenai standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) telah memicu polemik yang signifikan di masyarakat. Salah satu poin kontroversial adalah aturan yang mewajibkan anggota Paskibraka perempuan yang beragama Islam untuk melepaskan jilbab. Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, dengan banyak pihak berpendapat bahwa aturan tersebut melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia, karena memaksa individu untuk menanggalkan identitas religius mereka demi memenuhi standar seragam tertentu.

BPIP mungkin berargumen bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keseragaman penampilan, kerapihan, dan profesionalisme pasukan, terutama dalam konteks upacara kenegaraan yang sangat formal. Penampilan yang seragam dianggap penting untuk mencerminkan kesatuan dan kehormatan nasional. Namun, pandangan ini memicu kritik karena dianggap mengabaikan keberagaman, yang justru merupakan salah satu nilai inti Pancasila. Indonesia sebagai negara pluralistik menjunjung tinggi kebebasan beragama dan menghormati perbedaan keyakinan, sehingga aturan yang memaksa seseorang untuk melepaskan atribut religius mereka, seperti jilbab, dinilai bertentangan dengan prinsip toleransi yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, juga turut memberikan pandangannya terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka muslimah. Cholil menilai kebijakan ini sebagai sesuatu yang tidak Pancasilais, karena bertentangan dengan semangat Pancasila yang menjunjung tinggi keberagaman dan toleransi. Dalam pandangannya, kebijakan semacam ini seharusnya tidak diterapkan karena berpotensi merusak harmoni sosial dan melukai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Dr. Almuzzamil Yusuf, M.Si, juga menyoroti keputusan ini dan menyatakan bahwa BPIP perlu segera memberikan klarifikasi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan semangat keberagaman dan toleransi yang menjadi inti dari Pancasila. Paskibraka, sebagai simbol kebanggaan nasional, seharusnya mencerminkan nilai-nilai inklusif dan menghormati perbedaan, bukan mengekang identitas religius anggotanya demi keseragaman.

Untuk menyelesaikan polemik ini, diperlukan dialog yang lebih mendalam antara berbagai pihak, termasuk BPIP, organisasi keagamaan, dan perwakilan masyarakat. Dialog ini bertujuan menemukan solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara standar profesionalisme dan penghormatan terhadap identitas religius individu. Semangat Pancasila yang mengutamakan persatuan dalam keberagaman seharusnya menjadi landasan dalam pengambilan keputusan terkait aturan ini. Klarifikasi dari BPIP sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut dan memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak diskriminatif, sehingga polemik ini tidak semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang beragam.

Penulis : Irawan, S.E.

Sumber Berita : Dari berbagai sumber

Berita Terkait

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Berita Terbaru