Perspektif Berbeda tentang Selingkuh antara Laki-laki dan Perempuan, Apa Hikmahnya?

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Mas Andre Hariyanto

SUARA UTAMA Selingkuh sering kali menjadi topik yang memancing perdebatan, terutama mengenai perbedaan cara laki-laki dan perempuan menghadapinya. Sebuah pandangan menarik yang belakangan ini banyak dibicarakan adalah perbedaan cara pandang antara keduanya dalam hal perselingkuhan.

Dikatakan bahwa seorang laki-laki bisa tidur dengan perempuan lain, namun tetap merasa cinta pada istrinya. Hal ini menurut pandangan sebagian orang, dikarenakan laki-laki lebih cenderung berselingkuh dengan motivasi nafsu dan insting biologis, sementara bagi perempuan, hubungan fisik dengan pria lain bisa berarti telah menghilangkan rasa cinta terhadap suaminya, karena mereka lebih cenderung menghubungkan perasaan dengan hubungan fisik.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perspektif Berbeda tentang Selingkuh antara Laki-laki dan Perempuan, Apa Hikmahnya? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentu saja, pandangan ini tidak mutlak dan bisa bervariasi tergantung pada individu dan konteks hubungan mereka. Namun, yang bisa diambil sebagai hikmah adalah pentingnya komunikasi, kepercayaan, dan komitmen dalam sebuah hubungan. Saling memahami perasaan satu sama lain, menghargai kepercayaan, serta menjaga integritas bisa menjadi kunci untuk menghindari perasaan terluka dan mempertahankan hubungan yang sehat.

BACA JUGA :  HUT RI di Kelurahan Bugis Sumbawa: Ajang Silaturahmi dan Kekompakan Warga

Intinya, baik laki-laki maupun perempuan memiliki cara mereka sendiri dalam menghadapi godaan dan ujian dalam hubungan. Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga komunikasi yang baik, saling mendukung, dan memperkuat cinta yang sudah ada. Jangan biarkan perselingkuhan menjadi hal yang mengaburkan nilai-nilai cinta sejati dan kebahagiaan dalam pernikahan.

*Penulis adalah mantan Tukang Kebersihan, Pengamen Jalanan, dan Penjual Koran

Sumber Berita : Berbagai Sumber

Berita Terkait

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Berita ini 1,498 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:20 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Tenaga Honorer Guru Versus Kekurangan Guru di SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB