Pernyataan Misbakhun Soal Bayi Wajib Pajak, Eko Wahyu Alumni PKPA UPA Peradi Nusantara Beri Tanggapan Tegas

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali adalah pembayar pajak, termasuk bayi yang baru lahir

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali adalah pembayar pajak, termasuk bayi yang baru lahir

 

Jakarta, 12 juni 2025 — Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan bahwa seluruh warga Indonesia, termasuk bayi yang baru dilahirkan, sejatinya sudah termasuk dalam kategori wajib pajak. Pernyataan ini ia sampaikan dalam forum diskusi di Kantor PBNU pada Rabu (11/6/2025), sebagai bentuk kritik terhadap pemahaman yang masih terbatas mengenai siapa saja yang termasuk sebagai wajib pajak.

Bukan hanya 73 juta orang. Dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seluruh rakyat Indonesia secara otomatis telah terintegrasi ke dalam sistem perpajakan,” ujar Misbakhun.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pernyataan Misbakhun Soal Bayi Wajib Pajak, Eko Wahyu Alumni PKPA UPA Peradi Nusantara Beri Tanggapan Tegas Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa kontribusi terhadap penerimaan negara sudah dimulai sejak seseorang lahir, melalui konsumsi barang dan jasa yang dikenakan pajak.

Sejak hari pertama lahir, seseorang sudah menjadi bagian dari sistem. Saat orang tuanya membeli popok, sudah ada PPN di dalamnya. Proses administrasi seperti pembuatan akta kelahiran pun mengandung unsur pajak,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti bahwa ukuran kepatuhan pajak tidak seharusnya hanya dilihat dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, pendekatan semacam itu terlalu administratif dan tidak mencerminkan kontribusi riil terhadap negara.

BACA JUGA :  Aksi Donor Darah dan Cukur Gratis Warnai Karawang, Warga Antusias

Jangan hanya menilai kepatuhan dari pelaporan SPT. Itu hanya aspek kelengkapan administratif, bukan indikator kontribusi nyata. Apalagi jika pernyataan sempit semacam itu disampaikan oleh pejabat penerimaan negara,” kritiknya.

Dengan total penduduk yang melebihi 280 juta jiwa, Misbakhun mengajak publik untuk memperluas cara pandang mengenai konsep wajib pajak.

Setiap rupiah yang dibelanjakan masyarakat mengandung elemen pajak. Jadi seluruh warga memiliki peran dalam sistem ini, bukan cuma 73 juta orang,” tutupnya.

Menanggapi hal ini, Eko Wahyu praktisi pajak sekaligus alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) UPA dari Peradi Nusantara mengapresiasi sudut pandang Misbakhun yang dinilai mampu membuka cakrawala pemahaman publik mengenai kontribusi pajak secara menyeluruh.

Pernyataan Pak Misbakhun mempertegas bahwa pajak bukan sekadar urusan formulir dan pelaporan, tapi menyangkut filosofi keadilan distribusi beban negara. Bayi sekalipun secara tidak langsung sudah berkontribusi lewat konsumsi,” ujar Eko.

Namun, Eko juga mengingatkan pentingnya edukasi publik yang berkelanjutan agar pemahaman ini tidak hanya berhenti di tataran retorika.

Kita butuh literasi pajak yang konkret, bukan hanya dalam bentuk kampanye, tapi juga integrasi dalam kurikulum pendidikan dan layanan digital yang lebih inklusif,” pungkasnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada Satuan Pendidikan SMP dan SMA 
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:57 WIB

Kontradiksi Kebijakan Penghentian Penerimaan Guru Honorer Versus Kekurangan Guru pada Satuan Pendidikan SMP dan SMA 

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB