SUARA UTAMA, Merangin — Bertempat di ruang Auditorium, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Acep Sopian Sauri, S.H., M.H, pada Kamis (9/1/25).
Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Bangko dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prioritas Keadilan untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Bangko ini untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Bangko berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pos Bantuan Hukum ini dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Bangko,” Demikian kata Ketua Pengadilan Negeri Bangko.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini disambut dengan antusias oleh Direktur LBH Prioritas Keadilan, Dede Riskadinata, SH yang menganggap kepercayaan tersebut sebagai sebuah amanah yang harus di emban dan di laksanakan.
“Kami sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh PN Bangko. Ini adalah amanah besar yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, Selanjutnya kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kurang mampu.” ujar Dede Riskadinata dalam keterangannya kepada media ini.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama