Suara utama bandung – Pembangunan gapura lingkungan yang berada di wilayah RT-01 RW-09 Kelurahan pasanggrahan kecamatan ujungberung kota bandung.
Pembangunan gapura yang sangat lalai dalam pengerjaanya membuat warga masyarakat setempat mencurigai bahwa anggarannya dikorupsi oleh pihak – pihak tertentu. Sewaktu wartawan Suara Utama berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat yang berinisial US tentang pendanaan pembangunan gapura tersebut US menyatakan bahwa anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) APBN.
Dengan fakta dilokasi pembangunan tidak terpasang papan plang proyek sebagai sarana informasi publik yang mana tertuang dalam Undang – Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tidak ada rambu rambu proyek untuk menghimbau para pengguna jalan.
Pembangunan gapura yang menurut informasi sudah dimulai dari awal bulan November sampai sekarang belum jelas kapan selesainya.
Para tokoh masyarakat dan para pengurus Rw 09 sangat berharap pembangunan gapura secepatnya diselesaikan dan pemerintah setempat lebih komprehensif dalam menunjuk Vendor pelaksana
Penulis : Wartawan suara utama
Sumber Berita : Wartawan suara utama