SUARA UTAMA, Merangin – Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor Pemerintahan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin terkesan abaikan disiplin sebagai pelayan publik.
Seperti halnya Sekcam (Sekretaris Camat) Kecamatan Tabir yang bernama Afdal SE yang jarang masuk kantor, sehingga menuai sorotan dan perbincangan sejumlah pegawai yang bertugas di kantor camat tersebut dan mengaku kecewa terhadap perilaku Sekcam yang jarang masuk kantor.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini pada Selasa (24/9/24) mendapati informasi jika sejak Camat Tabir Samsul Zaini dilantik menjadi Camat 4 bulan lalu Sekcam yang di tugaskan dikantor Camat Tabir kehadirannya dalam satu bulan bisa dihitung dengan jari. Dan tentunya hal ini merupakan kinerja buruk yang harus diperhatikan Pj. Bupati Merangin yang baru dilantik yakni Jangcik Moza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Infirmasi jarang masuk kantor Sekcam Afdal tersebut disampaikan langsung oleh Camat Tabir Samsul Zaini, selasa (25/9/24) ketika media ini mengkonfirmasi kepada Camat diruang kerjanya terkait dengan beberapa pengerjaan bangunan fisik di beberapa kelurahan Tabir.
Camat, mengungkapkan bahwa Kehadiran Sekcam dalam melaksanakan tugas dinilai tidak disiplin, jarang masuk kantor dan tidak koperaratif benar adanya, Camat mengungkapkan, alasan Sekcam tidak masuk kantor sama sekali tidak jelas.
“Ya terkait dengan informasi yang berkembang di publik bahwa setiap kegiatan Sekcam tidak pernah dilibatkan itu ada benarnya, seharusnya secara mekanisme beberapa surat dari kelurahan itu naik ke Kasi PEM, selanjutnya ke meja Sekcam, baru Sekcam yang bawa ke Meja Camat, tapi hal itu tidak berjalan karena Sekcam jarang masuk kantor, kamu lihat saja hari ini (25/9/24) beliau tidak ada di ruangan nya,” Demikian ucapnya.
Dengan demikian kepada Bupati Merangin agar ada perhatian untuk menindak tegas Sekcam yang jarang masuk kantor, jika terus dibiarkan dan tidak ditindak tegas akan kebiasaan serta akan dapat merugikan pelayanan publik terhadap warga.
Penulis : Ady Lubis