Suarautama.id, Gunungsitoli – PT. Pelindo 1 Gunungsitoli melalui pejabat Humas Elikari Hulu, tak mau akui oknum petugas pelabuhan yang diamankan oleh pihak Polres Nias terkait dugaan penjualan karcis pas masuk ilegal di Pelabuhan Gunungsitoli pada Senin malam, 24 Maret 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nias sekitar pukul 21.00 WIB, namun saat dikonfirmasi oleh awak media, Elikari justru menunjukkan sikap terkejut dan membantah adanya penangkapan.
Saat ditemui di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Nias hari ini (25/03/25), Ellikari Hulu menanggapi pertanyaan awak media dengan sikap seolah tak mengetahui perihal penangkapan yang terjadi. “Siapa yang ditangkap? Tidak ada yang ditangkap,” jawabnya dengan nada heran.
Ellikari menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Nias hanya untuk memberikan keterangan mengenai pas masuk pelabuhan, dan menegaskan bahwa dia tidak ingin dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Saya kesini hadir untuk memberikan keterangan soal pas masuk pelabuhan, informasi yang lain saya belum tahu”, ucap ellikari.
Lebih jauh, Ellikari juga menegaskan bahwa awak media sebaiknya mengonfirmasi langsung kepada oknum yang bersangkutan dan menunggu informasi dari pihak Polres Nias terkait perkembangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Polres Nias melalui Kasat Reskrim, memberikan penjelasan bahwa oknum petugas yang diamankan tersebut telah menjalani pemeriksaan selama 24 jam, dan kini telah dikembalikan kepada pihak keluarganya. Meskipun demikian, pihak Polres Nias menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan kasus ini dengan pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang langsung terkait dengan pengelolaan sistem pengawasan dan operasional pelabuhan yang seharusnya transparan dan bebas dari praktik ilegal.
Ketidakmampuan PT. Pelindo untuk mengakui atau memberikan penjelasan yang jelas mengenai insiden ini memicu kritik terhadap pengawasan internal perusahaan. Sebagai badan yang mengelola pelabuhan, PT. Pelindo seharusnya memiliki kontrol yang ketat terhadap petugas yang bertugas di lapangan dan memastikan bahwa tidak ada praktik ilegal yang merugikan pengguna jasa pelabuhan.
Penjualan karcis ilegal yang melibatkan oknum petugas mencoreng citra perusahaan yang seharusnya menjadi pengelola layanan publik dengan profesionalisme tinggi. Masyarakat dan pengguna jasa pelabuhan berhak mendapatkan transparansi dan pelayanan yang bebas dari praktik kotor yang dapat merugikan banyak pihak.
Pihak berwenang diharapkan tidak hanya menuntaskan penyidikan kasus ini, tetapi juga memastikan bahwa PT. Pelindo melakukan evaluasi internal yang mendalam. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas operasional pelabuhan yang ada di bawah pengelolaan mereka.