Kepala Desa Sumber Poh Menghimbau Untuk Mematuhi Aturan Serta Undang Undang Pemanfaatan Sempadan Sungai

Jumat, 12 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Pembangunan Jembatan Serta sebuah bangunan milik kepala desa sumber Poh kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo telah berproses sesuai regulasi. Yang mana, untuk mendirikan bangunan di sempadan sungai harus mempunyai izin resmi dari Sumber Daya Air (SDA) provinsi Jawa Timur. 12/09/2025.

Kepala desa Sumber Poh “Subur” mengurus nya, agar dapat memberikan contoh bagi warganya ketika memanfaatkan tanah milik negara. Dikarenakan jika tidak mendapatkan izin dari pihak pihak terkait maka dapat di kenakan sanksi sesuai aturan dan undang-undang.

Membangun di pinggir sungai dikenakan saksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tertuang pula dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas sempadan sungai.

BACA JUGA :  Menguji Ultimum Remedium pada Kasus Tom Lembong

Kepala Desa Sumber Poh kecamatan maron “Subur” Menegaskan bahwa ia telah mengurus izin ke SDA provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan tanah milik negara (sempadan sungai) sesuai regulasi yang ada. “Izin untuk pemanfaatan sempadan sungai telah saya urus dan sedang berproses sesuai regulasi. “Ucap nya.

Lebih lanjut kepala Desa Sumber Poh mengajak warganya untuk mematuhi aturan dan undang-undang pemanfaatan sempadan sungai. “Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga saya, mari kita patuhi aturan dan undang-undang pemanfaatan tanah milik negara khususnya sempadan sungai. jika sudah mendapatkan izin, mau usaha apapun kita akan tenang dan tidak merugikan negara. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terbaru