Suara Utama, Halteng – Muttiara Al Yasin Ali dan Salim Kamaluddin akhirnya menerima Dokumen Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dari DPP PKB sebagai amanat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) di Maluku Utara.
Adapun serah terima Dokumen B.Persetujuan. Parpol.KWK itu digelar di lantai 4 Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Halmahera Tengah, Irsan Raden membenarkan serah terima tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Muttiara-Salim atau Mustika benar telah menerima Dokumen Model B.Persetujuan.Parpol.KWK hari ini Kamis 15 Agustus 2024 di Kantor DPP PKB, lantai 4, jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat,” ungkap Ketua LPP, Irsan Raden.
Irsan menambah bahwa sejak awal kami tidak banyak bersuara, namun terus bergerak dan hal ini adalah instruksi ketua DPC PKB Halteng.
“Soal isu yg beredar kemarin kami menganggap bahwa itu dinamika tapi hari ini telah di serahkanya B Persetujuan Parpol kepada pasangan Mustika maka secara otomatis pula telah menjawab seluruh klaim dan opini yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak lain,” tambahnya.
“Kami seluruh fungsionaris Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan terima kasih kepada DPP PKB yang telah memercayakan amanat perjuangan ini kepada ibu ketua DPC PKB bersama wakilnya. Dan kami menyambut hangat serta siap bekerja untuk memenangkan paket Muttiara-Salim (Mustika) pada momentum Pilkada ini,” sambungnya tegas.
Selanjutnya, Ketua LPP DPC PKB, Irsan Raden mengatakan semua calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah memiliki peluang yang sama. Dan sebagai catatan momentum kali harus bebas dari rasisme.***
Penulis : Firmansyah Usman
Editor : Firmansyah Usman