Muttiara-Salim Terima Dokumen B Persetujuan DPP PKB, Kedua Paslon Siap Bertarung di Pilkada Halteng

- Penulis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Muttiara Al Yasin Ali dan Salim Kamaluddin akhirnya menerima Dokumen Model B.Persetujuan.Parpol.KWK dari DPP PKB sebagai amanat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah (Halteng) di Maluku Utara.

Adapun serah terima Dokumen B.Persetujuan. Parpol.KWK itu digelar di lantai 4 Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Halmahera Tengah, Irsan Raden membenarkan serah terima tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Muttiara-Salim Terima Dokumen B Persetujuan DPP PKB, Kedua Paslon Siap Bertarung di Pilkada Halteng Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Muttiara-Salim atau Mustika benar telah menerima Dokumen Model B.Persetujuan.Parpol.KWK hari ini Kamis 15 Agustus 2024 di Kantor DPP PKB, lantai 4, jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat,” ungkap Ketua LPP, Irsan Raden.

Irsan menambah bahwa sejak awal kami tidak banyak bersuara, namun terus bergerak dan hal ini adalah instruksi ketua DPC PKB Halteng.

BACA JUGA :  Belasan Set Dompeng Rakit di ‘Dam Sesah’, Salah Satunya Milik Bujang, Akibatkan Kerusakan Alam Luar Biasa

“Soal isu yg beredar kemarin kami menganggap bahwa itu dinamika tapi hari ini telah di serahkanya B Persetujuan Parpol kepada pasangan Mustika maka secara otomatis pula telah menjawab seluruh klaim dan opini yang sengaja digulirkan oleh pihak-pihak lain,” tambahnya.

“Kami seluruh fungsionaris Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan terima kasih kepada DPP PKB yang telah memercayakan amanat perjuangan ini kepada ibu ketua DPC PKB bersama wakilnya. Dan kami menyambut hangat serta siap bekerja untuk memenangkan paket Muttiara-Salim (Mustika) pada momentum Pilkada ini,” sambungnya tegas.

Selanjutnya, Ketua LPP DPC PKB, Irsan Raden mengatakan semua calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Tengah memiliki peluang yang sama. Dan sebagai catatan momentum kali harus bebas dari rasisme.***

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Berita ini 322 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB