Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fhoto : Ketiga Mahasiswi Unila Usai Menerima Tropi Lomba

Fhoto : Ketiga Mahasiswi Unila Usai Menerima Tropi Lomba

SUARA UTAMA, BANDAR LAMPUNG-Universitas Lampung (Unila) kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Tiga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unila berhasil meraih juara pertama dalam Lomba Pembuatan Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Korupsi yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Ketiga mahasiswa tersebut adalah, Viranaila Nurul Ulya, Sri Fatma Delya dan Nasywa Putri. Mereka tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Legal Writing Development Community (UKM LWDC) FH Unila dan sukses mengungguli tim finalis dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti serta Fakultas Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada babak final pembacaan dakwaan yang digelar secara luring di UMY.

Prestasi ini diraih melalui proses yang tidak mudah. Selain keterbatasan waktu, penyusunan berkas dakwaan dilakukan secara jarak jauh karena masing-masing anggota berada di lokasi berbeda. Viranaila Nurul Ulya berada di Kabupaten Tanggamus, Sri Fatma Delya di Batam, sementara Nasywa Putri berada di Lampung Timur.

Keberhasilan ini terasa semakin istimewa karena Ulya merupakan mahasiswi asal Kabupaten Tanggamus yang untuk pertama kalinya berhasil meraih juara nasional dalam lomba pembuatan dakwaan hukum, sekaligus mengharumkan nama daerah di tingkat nasional.

“Awalnya kami mendapatkan informasi lomba penulisan esai dan dakwaan. Kami sepakat memilih kategori dakwaan dengan dua topik yang ditentukan panitia, yaitu tindak pidana korupsi dan lingkungan hidup. Kami memilih fokus pada tindak pidana lingkungan hidup,” ujar Viranaila Nurul Ulya atau yang akrab disapa Ulya.

Pada tahap seleksi awal, puluhan tim dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengirimkan berkas dakwaan. Namun, hanya tiga tim yang dinyatakan lolos ke babak final, yakni dari Universitas Trisakti, UIN Sunan Kalijaga, dan Universitas Lampung.

BACA JUGA :  LDII Ingatkan Bencana Lingkungan di Masa Depan Bisa Dicegah oleh Generasi Muda

“Jujur kami tidak berekspektasi bisa lolos ke final, apalagi seluruh proses penyusunan dilakukan secara jarak jauh,” kata Ulya.

Tantangan semakin terasa ketika pengumuman finalis sempat mengalami penundaan, sementara jadwal pelaksanaan final tetap berjalan sesuai rencana. Akibatnya, tim harus mempersiapkan presentasi dalam waktu yang sangat terbatas.

“Persiapan benar-benar mepet. Materi presentasi dan PowerPoint kami susun sambil perjalanan menuju Yogyakarta. Waktu perjalanan kami manfaatkan untuk menghafal dan mematangkan penyampaian dakwaan,” tambahnya.

Sri Fatma Delya menjelaskan, dakwaan yang disusun timnya mengangkat kasus yang relevan dengan kondisi faktual di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera. Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas perseroan terbatas yang melakukan pemanfaatan hasil hutan kayu tanpa izin (IUPHHK), sehingga berdampak pada bencana banjir dan menimbulkan korban jiwa.

Dalam dakwaan tersebut, tim menggunakan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami mengangkat kasus yang sangat dekat dengan realitas bencana alam di Sumatera. Aktivitas perusahaan tanpa izin IUPHHK tersebut berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelas Nasywa Putri.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi ketiga mahasiswa, tetapi juga menjadi kebanggaan bersama masyarakat Lampung terlebih khusus kebanggaan bagi Masyarakat Tanggamus, karena salah satu pesertanya berasal dari Kabupaten Tanggamus. Prestasi tersebut juga menjadi bukti bahwa mahasiswa FH Unila memiliki kemampuan analisis hukum, kepekaan terhadap isu lingkungan, serta daya saing yang kuat di kancah nasional.

Penulis : Rusli Namhuri

Editor : Zul Wani

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
‎Proyek Jalan Setapak Beton Kelurahan Sungai Nibung Banyak yang Rusak, Lurah: Nanti Kita Perbaiki
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik
KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:05

KOP Surat Pernyataan Kometmen Kades Sebagai Pemungut PBB-P2 Terindikasi Tidak Sah, Pakopak Akan Mengkaji Nya

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Berita Terbaru

Fhoto saat kegiatan peringatan 1 abad hari lahir Nahdalatul Ulama Tanggamus

Berita Utama

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:20