Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

SUARA UTAMA, Surabaya – 13 November 2025 — Laporan seorang pekerja perempuan di Dumai, Riau, mengenai dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah resmi diterima Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR). Konfirmasi penerimaan laporan disampaikan langsung kepada korban melalui pesan resmi WhatsApp.

 

Kronologi Kejadian dan Laporan Korban

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, yang bekerja sebagai DJ, melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari seorang tamu yang naik ke area panggung dan memasukkan uang ke bagian pakaian korban tanpa persetujuan. Korban kemudian meminta tamu tersebut turun untuk menjaga keamanan ruang kerjanya.

Tidak lama setelah peristiwa tersebut, korban diberhentikan oleh pihak manajemen dengan alasan bahwa korban menurunkan volume musik yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat DJ. Meskipun kontrak kerja korban disebut masih berlaku hingga Februari 2026, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Setelah mengirimkan formulir pengaduan ke Komnas Perempuan, korban menerima pesan dari UPR yang menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam sistem layanan. UPR kemudian meminta konfirmasi lanjutan mengenai kesediaan korban untuk melanjutkan proses pendampingan melalui mekanisme rujukan. Korban menyatakan bersedia, sehingga proses rujukan saat ini sedang berjalan menuju lembaga layanan di wilayah korban sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi.

BACA JUGA :  OJK Luncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) untuk Indonesia

UPR Komnas Perempuan menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses melalui mekanisme rujukan dan diarahkan kepada lembaga layanan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), P2TP2A, layanan psikologis, atau lembaga perlindungan lainnya. UPR juga memberikan informasi layanan darurat, seperti SAPA 129 dan SEJIWA KemenPPPA di nomor 119 ekstensi 8, serta situs carilayanan.com untuk membantu korban menemukan lembaga layanan terdekat.

 

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai bahwa pelaporan dugaan pelecehan merupakan langkah penting bagi korban untuk memperoleh perlindungan yang memadai. Ia menyatakan bahwa pekerja yang berusaha menjaga keselamatan diri dan ruang kerjanya tidak semestinya langsung dikenai sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja.

“Penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menandakan bahwa korban telah memasuki jalur resmi untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Eko. “Selain aspek dugaan pelecehan seksual, PHK yang dilakukan tanpa proses klarifikasi atau pemeriksaan internal yang objektif perlu ditinjau ulang berdasarkan aturan ketenagakerjaan.”

Eko menambahkan bahwa proses rujukan yang sedang berjalan dapat membuka akses bagi korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta layanan pemulihan lainnya.

 

Upaya Keberimbangan Informasi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, SUARA UTAMA menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas informasi yang dimuat dalam laporan ini.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru