Laporan Dugaan Pelecehan di Dumai Telah Diterima Komnas Perempuan, Proses Rujukan Berjalan

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

Ilustrasi seorang perempuan yang menutupi wajahnya sebagai simbol kondisi psikologis korban kekerasan. Kutipan pendapat praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menjadi langkah awal bagi korban untuk mendapatkan pendampingan melalui mekanisme rujukan yang tersedia.

SUARA UTAMA, Surabaya – 13 November 2025 — Laporan seorang pekerja perempuan di Dumai, Riau, mengenai dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah resmi diterima Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR). Konfirmasi penerimaan laporan disampaikan langsung kepada korban melalui pesan resmi WhatsApp.

 

Kronologi Kejadian dan Laporan Korban

Korban, yang bekerja sebagai DJ, melaporkan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari seorang tamu yang naik ke area panggung dan memasukkan uang ke bagian pakaian korban tanpa persetujuan. Korban kemudian meminta tamu tersebut turun untuk menjaga keamanan ruang kerjanya.

Tidak lama setelah peristiwa tersebut, korban diberhentikan oleh pihak manajemen dengan alasan bahwa korban menurunkan volume musik yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat DJ. Meskipun kontrak kerja korban disebut masih berlaku hingga Februari 2026, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemecatan tersebut hingga berita ini diterbitkan.

Setelah mengirimkan formulir pengaduan ke Komnas Perempuan, korban menerima pesan dari UPR yang menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan dicatat dalam sistem layanan. UPR kemudian meminta konfirmasi lanjutan mengenai kesediaan korban untuk melanjutkan proses pendampingan melalui mekanisme rujukan. Korban menyatakan bersedia, sehingga proses rujukan saat ini sedang berjalan menuju lembaga layanan di wilayah korban sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi.

BACA JUGA :  Direktur LBH LIRA Pimpin Audensi Dengan Polres Mojokerto Dalam Penegakan Hukum

UPR Komnas Perempuan menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses melalui mekanisme rujukan dan diarahkan kepada lembaga layanan seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH), P2TP2A, layanan psikologis, atau lembaga perlindungan lainnya. UPR juga memberikan informasi layanan darurat, seperti SAPA 129 dan SEJIWA KemenPPPA di nomor 119 ekstensi 8, serta situs carilayanan.com untuk membantu korban menemukan lembaga layanan terdekat.

 

Pendapat Praktisi Hukum

Praktisi hukum Eko Wahyu Pramono menilai bahwa pelaporan dugaan pelecehan merupakan langkah penting bagi korban untuk memperoleh perlindungan yang memadai. Ia menyatakan bahwa pekerja yang berusaha menjaga keselamatan diri dan ruang kerjanya tidak semestinya langsung dikenai sanksi administratif maupun pemutusan hubungan kerja.

“Penerimaan laporan oleh Komnas Perempuan menandakan bahwa korban telah memasuki jalur resmi untuk mendapatkan pendampingan,” ujar Eko. “Selain aspek dugaan pelecehan seksual, PHK yang dilakukan tanpa proses klarifikasi atau pemeriksaan internal yang objektif perlu ditinjau ulang berdasarkan aturan ketenagakerjaan.”

Eko menambahkan bahwa proses rujukan yang sedang berjalan dapat membuka akses bagi korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta layanan pemulihan lainnya.

 

Upaya Keberimbangan Informasi

Sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, SUARA UTAMA menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas informasi yang dimuat dalam laporan ini.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terbaru