Kontroversi Pengalihan Sentra UMKM ke Dekranasda: Respons DPRD Tanggamus Dinanti

- Publisher

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Tanggamus – Isu pengalihan fungsi Gedung Sentra UMKM Tanggamus menjadi Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) memicu protes keras dari pelaku UMKM. Langkah ini dinilai cacat hukum dan berpotensi merugikan usaha kecil yang menggantungkan harapan pada fasilitas tersebut.

Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Ketua Komisi II DPRD Tanggamus dari PAN, Sumiati, SH, memilih untuk tidak memberikan komentar. “No comment,” tulisnya singkat pada Selasa, 3 Desember 2024.

BACA JUGA :  PKK dan Pemdes Rasau Dinilai Abai Pendampingan UMKM, Baru Datang Saat Usaha Berkembang

Sementara itu, anggota Komisi II dari PDIP, Rahman Agus, memberikan respons berbeda ketika dihubungi melalui sambungan telepon. Ia mengaku belum sepenuhnya memahami situasi ini dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Komisi II.

“Saya belum tahu persis detailnya. Insha Allah nanti kita ketemu, Bang. Jumat atau Senin saya kabari, kami baru pulang dari perjalanan dinas di Bali,” ujar Rahman Agus.

BACA JUGA :  Jawab Tantangan AI, Kemenkumham Matangkan Standar Kompetensi Perancang Regulasi

Sampai saat ini, pihak DPRD Tanggamus masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kontroversi ini. Pelaku UMKM berharap ada solusi yang tidak merugikan mereka mengingat peran sentra UMKM yang vital dalam perekonomian lokal.

4o
You said:

Penulis : Irawan

Editor : Irawan

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/