Kepsek SDN 96 Sumber Agung ‘M. Ajib’ Blokir Nomor Wartawan, Diduga Takut Bobroknya Terungkap

- Penulis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SD Negeri 96 Sumber Agung ll Margo Tabir

Foto: SD Negeri 96 Sumber Agung ll Margo Tabir

SUARA UTAMA, Merangin –Oknum Kepala Sekolah SDN 96 Sumber Agung ll, di Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menunjukkan perilaku kurang baiknya sebagai pelayan publik memblokir nomor kontak Wartawan Suara Utama (A) , karena mengkonfirmasi  terkait penggunaan dan pengelolaan Dana BOS sekolahnya,  diduga kepala sekolah takut bobroknya terungkap.

Bangunan sekolah SDN 96 Sumber Agung, dibiarkan rusak tanpa ada pemeliharaan

Berdasarkan pantauan Tim Media ini, Senin (27/8/24) fisik bangunan sekolah SDN 96 ini sudah banyak yang rusak, diduga dana BOS untuk pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah tidak tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kepsek SDN 96 Sumber Agung 'M. Ajib' Blokir Nomor Wartawan, Diduga Takut Bobroknya Terungkap Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpantau plafon teras bangunan ruang kelas dan Sanitasi di SDN 96 Sumber Agung ini dibiarkan rusak tidak ada perbaikan.

Namun  saat Pewarta Suara Utama mengkonfirmasi Kepala sekolah SDN 96 Sumber Agung Muhammad Ajib melalui aplikasi WhatsApp pribadinya, karena Kepala sekolah tidak berada disekolah, namun saat di konfirmasi terkait dengan Rehap ringan bangunan sekolah, M. Ajib tidak memberikan jawaban dan memblokir  nomor kontak wartawan sampai berita ini tayang, diduga kepala sekolah takut bobroknya terungkap.

BACA JUGA :  Kontraktor Masuk Sel, Bangunan RKB di SDN 286 Pulau Bayur Senilai Ratusan Juta Rupiah Mangkrak

Seperti yang dikatakan oleh (A) selaku kontrol sosial bahwa ada salahsatu perilaku yang menurutnya kurang baik ini dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 96 Sumber Agung ll dinilai merupakan Ke arogansian sikap pejabat, yang melakukan pemblokiran nomor kontak wartawan, mungkin bertujuan agar tidak dapat di hubungi untuk di konfirmasi.

“Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak Wartawan, Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar si Wartawan tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari,” Demikian ungkapnya

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Berita ini 211 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB