SUARA UTAMA, Merangin – AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak lingkungan yang dilakukan sebelum suatu kegiatan atau proyek dilaksanakan. AMDAL menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah suatu kegiatan layak atau tidak.
Sebelumnya sejumlah warga mengeluhkan Sebuah peternakan ayam yang berlokasi di lingkungan Pondok Pesantren Misbahul Zamuro jalan Watu Congol, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi diduga menimbulkan pencemaran lingkungan.
Bau menyengat yang berasal dari kandang ayam tersebut mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari khususnya para guru dan murid SD Negeri 96 Sumber Agung yang letaknya tidak jauh dari peternakan ayam Ras milik salah satu pimpinan Yayasan Misbahul Zamuro bernama Toyib tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijumpai di kediamannya (11/4/25) Toyib mengaku jika pada akhir-akhir ini memang ada kendala terkait dengan peternakan ayam Ras yang ia kelola tersebut.
“Ya usaha ternak ayam itu sudah berjalan selama 3 tahun bang, dan izin nya masih dalam pengurusan, saat ini untuk jumlah ayam di kandang ada sekitar 18 ribuan bang, dan untuk permasalahan aroma yang sempat menyebar ke pemukiman warga tersebut memang terjadi pada beberapa minggu ini, dikarenakan kemarin ada keterlambatan pembuangan kotoran bang,” demikian ungkapnya
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut, Rabu (16/4/25) media ini meminta tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merangin Syafrani, S.T., M.Si. diruang kerjanya.
Berdasarkan keterangan dari Kadis jika memang peternakan ayam tersebut tak Miliki AMDAL dan izin berusaha dan lingkungan maka peternakan ayam tersebut bisa ditutup.
“Jadi menyangkut izin ternak ayam ini, kalau dia sudah melebihi 100 ekor itu boleh di kategori ternak ayam, kalau dibawah seratus itu namanya lapak ayam, jadi ada perbedaan, kalau dia mau buka peternakan ayam maka dia harus wajib buat perizinan, nah rekomendasi nya adalah dari peternakan dan perkebunan, yang kedua Dinas lingkungan hidup, berikutnya rekomendasi dari dua dinas instansi OPD ini baru mereka mengajukan ke Dinas perijinan, nah rekomendasi ini yang harus dikerjakan oleh mereka dulu,’ demikian kata Kadis.
Ditambahkannya menurut Kadis LH Syafrani, Menurutnya terkait dengan AMDAL dilihat dari skalanya.
“Jadi kalau dia usaha kecil dan menengah cukup dengan SPPL namanya, kalau dia lebih besar itu dengan AMDAL, SPPL itu nantinya kita yang mengeluarkan, dan selanjutnya layak ndak dia membuka peternakan ayam di lokasi tersebut, dan dari situ nanti kita cek ke lokasi, apakah dia berada di pemukiman, apakah mereka berada di bantaran sungai, apakah mereka di tempat publik seperti rumah sekolah dan sebagainya, Contoh saja peternakan Andes yang berada di Pasar Baru itu kapasitas 6000 ekor baru saja kita bongkar, dan untuk yang di Margo Tabir ini nanti kita cek, ini kelas lapak atau kelas peternakan, tapi kalau informasinya kapasitas ayam 18 ribu itu sudah peternakan, apalagi ini PT ini wajib membuat surat izin berusaha,” tambahnya.
Selain itu Syafrani juga memberikan pengertian terkait dengan izin berusaha tersebut.
“Kami memberi pengertian kepada masyarakat terkait izin berusaha. Kadang pengertian yang sering keliru dari masyarakat, izin OSS seperti yang di miliki peternakan di Margo itu sebatas izin berusaha, belum termasuk izin mendirikan peternakan ayam nya, dan untuk mendirikan kandang ayamnya adalagi izin lainnya seperti yang saya sampaikan tadi, tapi kalau sudah berdempetan dengan sekolah dan pemukiman warga itu kecil kemungkinan kami memberikan rekomendasi,” demikian pungkasnya.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama