SUARA UTAMA, Merangin – Terkait Dengan Informasi Penjualan di Atas Harga HET, yang dilakukan oleh Pemilik Pangkalan LPG 3 Kg, “ERIQS GAS STATION” mitra Agen PT. Malako Jaya Sejahtera yang terletak di Jl. Lintas Sumatra KM. 26, Rt 012,RW 06, Kelurahan Mampun, Rantau panjang Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya pihak Pertamina memberikan Sanksi berupa SP dan pengurangan kuota terhadap pangkalan tersebut. (10/7/24).
Sebelumnya pangkalan ini terang terangan menjual tabung Gas Elpiji 3 kg dengan harga 25.000/ tabung, padahal HET untuk wilayah Kecamatan Tabir adalah Rp. 17.000/tabung.
Mahalnya harga LPG 3 Kg milik pangkalan “ERIQS GAS STATION” tersebut di sampaikan oleh salah satu warga setempat, Ia mengatakan, menurut nya hal ini sudah menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat sekitar, dan berdasarkan keterangan dari pemilik pangkalan ketika di wawancarai oleh media ini pada (9/7/24) dirinya membenarkan jika penjualan tabung LPG di pangkalannya dijual dengan harga Rp. 25000,-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikabarkannya paska sehari di beritakan nya oleh media ini dengan judul
“Warga Keluhkan Pangkalan LPG 3 Kg “ERIQS GAS STATION” di Rantau Panjang Jual Harga di Atas HET”
Pihak Pertamina dan Agen PT. Malako Jaya Sejahtera ambil langkah cepat.
Dijumpai oleh media ini di kediamannya pada Rabu pagi (10/7/24) pemilik Pangkalan LPG 3Kg “ERIQS GAS STATION” mengatakan jika akibat dari hebohnya pemberitaan di media Suara Utama tersebut, pangkalan miliknya mendapatkan Sanksi dari Pertamina dan Agen.
“Ya bang akibat pemberitaan tersebut pangkalan kami mendapatkan Sanksi dari Agen, jatah kuota kami yang sebulan biasanya 1000 kini cuma mendapat 500 saja, selain itu kami juga mendapat Surat Peringatan (SP) dari pihak Pertamina,” demikian ucapnya dengan nada memelas.
Penulis : Ady Lubis
Editor : Ady Lubis