IWPI Dorong Revisi Aturan PPN Ekspor Tambang, Soroti Beban Restitusi

Rabu, 18 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jakarta – Pada 18 Juni 2025, Penurunan realisasi penerimaan pajak nasional hingga Mei 2025 yang tercatat sebesar Rp683,3 triliun turun 10,14% dibandingkan periode sama tahun lalu memicu sorotan publik. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers “APBN Kita” (17/6/2025), mengungkapkan bahwa lonjakan pengembalian pajak atau restitusi menjadi salah satu penyebab utamanya.

Sektor pertambangan menjadi salah satu fokus, menyusul perubahan regulasi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Perubahan tersebut menjadikan komoditas seperti batu bara, gas, minyak, dan logam sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Namun, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf a UU PPN, ekspor atas BKP tetap dikenakan tarif 0%, sehingga perusahaan tetap berhak mengajukan restitusi atas PPN produksi.

Menanggapi hal ini, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan kekhawatiran terhadap beban fiskal akibat restitusi PPN ekspor hasil tambang. Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa dalam kurun 2020–2023, nilai restitusi enam komoditas tambang utama batu bara, besi/baja, gas alam, minyak bumi, lignit, dan minyak mentah telah mencapai sekitar Rp253 triliun.

IWPI mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perubahan kebijakan dengan menerapkan tarif PPN ekspor sebesar 5–10 persen untuk hasil tambang. Usulan ini bertujuan untuk:

BACA JUGA :  JURNALIS SUARA UTAMA: Kedepankan Kode Etik Jurnalistik,Profesionalisme,dan Integritas

Meningkatkan kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan negara,

Mengurangi tekanan fiskal akibat restitusi berskala besar,

Menegakkan prinsip keadilan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

IWPI menegaskan bahwa meski restitusi adalah hak wajib pajak, negara memiliki kewenangan untuk merancang mekanisme perpajakan yang lebih adaptif terhadap sektor strategis. “Prinsip keadilan fiskal harus menjadi pijakan utama agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dinikmati secara merata,” tulis IWPI dalam pernyataan tertulisnya.

Anggota IWPI, Eko Wahyu Pramono, menambahkan bahwa pembentukan regulasi perpajakan yang lebih selektif terhadap ekspor tambang dapat memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah. “Bukan berarti kami menolak hak restitusi, tetapi harus ada mekanisme pembatasan agar tidak menimbulkan ketimpangan. Bila terus dibiarkan, restitusi skala besar ini berpotensi menggerus kemampuan APBN dalam mendanai sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Eko.

Ia juga menekankan bahwa sektor tambang sebagai pemanfaat sumber daya strategis harus berkontribusi lebih adil terhadap keuangan negara. “Negara memiliki hak konstitusional untuk memastikan hasil bumi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Skema perpajakan perlu disesuaikan agar tak hanya berpihak pada efisiensi korporasi, tetapi juga keberlanjutan fiskal,” pungkasnya.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terbaru