Halteng Darurat HIV/AIDS dan Human Trafficking, Pnu Were Akan Monitoring Kosan dan Penginapan Serta Cafe

- Writer

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Kekhawatiran warga Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara atas meningkatnya penyebaran HIV/AIDS dan maraknya Human Trafficking dalam bentuk (PSK), mendorong Lembaga Pnu Were mengambil sikap serius untuk melakukan tindakan monitoring di lingkungan sekitar.

Adapun keresahan warga Halteng ini didasarkan pada data terbaru yang mana menunjukkan peningkatan kasus HIV/AIDS dan laporan meningkatnya aktivitas ilegal atau Human Trafficking dalam bentuk PSK tersebut di wilayah ini.

Maka dengan adanya peningkatan kasus HIV/AIDS dan Human Trafficking (PSK), Pnu Were segera akan melakukan monitoring secara intensif di penginapan, kosan dan cafe.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Halteng Darurat HIV/AIDS dan Human Trafficking, Pnu Were Akan Monitoring Kosan dan Penginapan Serta Cafe Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi potensi penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas Human Trafficking serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pencegahan HIV/AIDS.

“Penting bagi kita semua untuk waspada dan melakukan tindakan preventif. Kami akan melakukan pemantauan ketat diberbagai tempat yang berpotensi menjadi titik penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas ilegal,” kata perwakilan Pnu Were, melalui press release kepada Suara Utama, Selasa 16 Juli 2024.

Selain itu, Pnu Were juga menegaskan agar Pemerintah Daerah Halmahera Tengah segera mengambil tindakan konkret terkait persoalan ini.

Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, tindakan preventif dan penanggulangan HIV/AIDS serta penindakan terhadap kasus human trafficking harus menjadi prioritas utama.

Tuntutan Pnu Were:

1. Pemantauan dan Edukasi:Pemerintah Daerah Halmahera Tengah harus segera melakukan pemantauan ketat di tempat-tempat potensial penyebaran HIV/AIDS dan aktivitas human trafficking, serta mengadakan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat.

2. Penangkapan Pelaku Penyelundupan Human Trafficking (PSK): Pihak berwenang harus segera menangkap dan menghukum para pelaku human trafficking yang beroperasi di wilayah Halmahera Tengah.

3. Penyediaan Layanan Tes HIV Gratis: Pemerintah harus menyediakan layanan tes HIV gratis untuk seluruh masyarakat sebagai langkah preventif dan penanggulangan dini.

BACA JUGA :  Pelantikan Ketua PAC dan Ketua Ranting Muslimat Tungkal Ulu Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Hadirkan Penceramah Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I.

4. Kampanye Pencegahan yang Menyeluruh: Kampanye pencegahan HIV/AIDS dan human trafficking harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga, dan pemerintah daerah.

5. Kolaborasi dengan Lembaga dan Masyarakat: Diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, lembaga seperti Pnu Were, dan masyarakat untuk menekan laju penyebaran HIV/AIDS serta memberantas aktivitas human traffickin.

6. Tindakan Tegas untuk Kos-Kosan, Penginapan dan Cafe: Kos-kosan, penginapan, dan cafe tidak boleh mempekerjakan atau menyediakan tempat bagi PSK. Jika ditemukan pelanggaran, pihak aparat harus segera mengamankan dan menindak tegas pemilik serta pengelola tempat tersebut.

7. Peraturan Bupati (Perbup):Pemerintah Daerah Halmahera Tengah harus segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS. Komisi ini bertugas untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan HIV/AIDS di wilayah Halmahera Tengah, termasuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi.

Undang-Undang dan Peraturan Terkait

– Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009:

– Pasal 152: Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular termasuk HIV/AIDS.

– Pasal 153:Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan penyakit menular melalui berbagai program kesehatan.

– Pasal 154: Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai untuk pengobatan dan pencegahan HIV/AIDS.

– Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS:

– Pasal 4:Menetapkan strategi nasional untuk penanggulangan HIV/AIDS.

– Pasal 5: Penyelenggaraan layanan kesehatan yang ramah dan terjangkau bagi ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).

– Pasal 6: Penguatan program edukasi dan sosialisasi tentang HIV/AIDS.

– Pasal 7:Peningkatan aksesibilitas tes dan pengobatan HIV/AIDS bagi masyarakat.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Tengah untuk segera bertindak. Penanggulangan HIV/AIDS dan pemberantasan human trafficking (penyelundupan PSK) harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan. Ini bukan hanya tanggung jawab lembaga tertentu, tetapi juga tanggung jawab bersama,” Tutup Ketua Pnu Were, Saifullah M Yamin.

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Mangisar Manurung Unggul dalam Pemilihan Ketua P3UW Lampung 2024–2029
Keluarga Besar Lapas Bangko Laksanakan Perayaan Natal dengan Penuh Suka Cita dan Kedamaian
Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim
Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026
Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang
Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare’o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat
Terpilih Secara Mufakat Oleh DPK, Abu Bakar Acang Pimpin DPC APDESI Merangin Periode 2024-2030
Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:35 WIB

Mangisar Manurung Unggul dalam Pemilihan Ketua P3UW Lampung 2024–2029

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:46 WIB

Keluarga Besar Lapas Bangko Laksanakan Perayaan Natal dengan Penuh Suka Cita dan Kedamaian

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:32 WIB

Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:40 WIB

Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:12 WIB

Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare’o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:38 WIB

Terpilih Secara Mufakat Oleh DPK, Abu Bakar Acang Pimpin DPC APDESI Merangin Periode 2024-2030

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:01 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Berita Terbaru

FOTO : Coach Fahmi Beri Motivasi Bisnis dan Jihad di Pesantren Bisnis Indonesia (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim

Sabtu, 14 Des 2024 - 14:32 WIB

Artikel

Jangan Jadikan Suamimu Tahanan Kota

Sabtu, 14 Des 2024 - 10:31 WIB

Hukum

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

Sabtu, 14 Des 2024 - 08:02 WIB