Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

- Writer

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

Eks Kapus Rumbio Jaya dalam persidangan penetapan vonis oleh hakim Tipikor Pekanbaru

SUARA UTAMA, Riau – Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Ade Yulianti dan Karlina, Bendahara BOK Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Masing – masing divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mereka terbukti menyalahgunakan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp.372.363.211, sidang penetapan vonis dipimpin majelis hakim Zefri Mayeldo, SH. MH, Senin (10/3/2025).

Majelis hakim menetapkan kedua terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ade Yulianti selama 1 tahun dan 8 bulan. dan terdakwa Karlina selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang  telah dijalankan,” kata hakim.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp. 372. 363. 211, uang pengganti itu ditanggung secara bersama masing – masing terdakwa membayar Rp158 juta lebih, dengan ketentuan apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Kapus Rumbio Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara Serta Bendahara Puskesmas Dituntut 2 Tahun, Dalam Kasus Korupsi Dana BOK.

Atas vonis hakim kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Egy Primatama. SH.MH, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ade Yulianti selama 2 tahun 6 bulan penjara kemudian terdakwa Karlina selama 2 tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama ini terjadi pada kurun waktu 2021-2022. Berawal ketika itu, Puskesmas Rumbio Jaya mendapatkan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan.

Dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 di Dinas Kesehatan sebesar Rp553.007.627. Kemudian di APBD Tahun 2022 sebesar Rp628.408.728.

Oleh kedua terdakwa, dana BOK tersebut dikelola tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, para terdakwa menggunakan dana BOK itu tidak sesuai dengan peruntukkan dan berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sebesar Rp.372. 363. 211.

Penulis : Joell

Sumber Berita : SUARA UTAMA

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor
Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat
Serial Bidaah Tuai Perhatian, Soroti Bahaya Penyesatan Walid Mahdi
Bupati Yahukimo Papua Pegunungan Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah
Menjaga Persahabatan dan Keharmonisan : Investasi Sosial Jangka Panjang
PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan
DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR
SMK Muhammadiyah Gisting Jadi Tuan Rumah LKS SMK se-Tanggamus 2025, Bukti Daya Saing Siswa Kejuruan
Berita ini 657 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:02 WIB

Skandal Telur Ilegal di Gunungsitoli : Aparat Terkesan Mandul, Pejabat Diduga Terlibat

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:09 WIB

Serial Bidaah Tuai Perhatian, Soroti Bahaya Penyesatan Walid Mahdi

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:48 WIB

Bupati Yahukimo Papua Pegunungan Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:30 WIB

Menjaga Persahabatan dan Keharmonisan : Investasi Sosial Jangka Panjang

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:37 WIB

DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:37 WIB

SMK Muhammadiyah Gisting Jadi Tuan Rumah LKS SMK se-Tanggamus 2025, Bukti Daya Saing Siswa Kejuruan

Berita Terbaru

Berita Utama

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB