SUARA UTAMA, Tulang Bawang- Sehubungan dengan akan berakhirnya Tahun Ajaran 2023/2024 pada tingkat satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Kepala Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat imbauan larangan melakukan kegiatan studi tour satuan pendidikan ke luar wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Melalui surat nomor: B/400.3.5.1/23) N.1-B.1/TB/V/2024, tertanggal 16 Mei 2024, yang ditandatangani oleh PLT Kadis Pendidikan Tulang Bawang, Holil, memuat 4 hal pokok, yakni larangan melakukan kegiatan studi tour di luar Kabupaten Tulang Bawang, keterlibatan partisipasi wali murid dalam musyawarah, pelaksanaan yang sederhana, dan tidak memberatkan.
“Lebih baik kegiatan perpisahan dilakukan di lingkungan sekolah masing-masing dengan menampilkan bakat dan talenta siswa. Justru kegiatan demikian itu akan menjadi kenangan indah bagi guru, wali, dan siswa sepanjang waktu,” kata Holil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, dalam imbauan tersebut disampaikan bahwa bila dipandang harus ada kegiatan studi tour atau karya wisata, sebaiknya tetap dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Hal ini dengan beberapa pertimbangan, seperti biaya lebih murah, hemat waktu, memperkenalkan destinasi wisata lokal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Tulang Bawang.
Penulis : Nafian Faiz
Sumber Berita : Dinas Pendidikan Tulang Bawang