Diduga Berstatus P3K, Oknum Pendamping PKH Terindikasi Merangkap Ketua Poktan Sri Tanjung Desa Tanjung 

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Diduga rangkap jabatan, selain menjabat sebagai oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) “AJR” juga menjabat sebagai oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Desa Tanjung kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Oknum tersebut diduga telah berstatus P3K. 22/01/2026.

Larangan rangkap Jabatan pada umumnya di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara PPPK adalah bagian dari ASN. Secara umum, ASN dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Yang menekankan P3K harus tunduk kepada aturan disiplin ASN. Peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (berlaku mutatis mutandis bagi P3K). Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang dan larangan menerima hadiah/jabatan yang bertentangan dengan jabatan ASN.

Komunitas Pakopak “Budi Harianto” Sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang Projamin kabupaten Probolinggo menegaskan, bahwa “AJR” oknum ketua Poktan “Sri Tanjung” Desa Tanjung yang diduga merangkap sebagai oknum pendamping PKH berstatus P3K diduga telah melanggar Aturan di siplin.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang merangkap jabatan sebagai ketua Kelompok Tani (Poktan) melanggar aturan disiplin ASN, terutama jika menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar aturan pengelolaan bantuan pemerintah. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Sekcam Jadi Tutor Sosialisasi Disiplin ASN, P3K dan Pendamping PKH Kecamatan Tegalsiwalan 

Budi Harianto kembali menegaskan, bahwa pada prinsipnya oknum P3K di larang merangkap jabatan termasuk kelompok tani “Sri Tanjung” Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium yang bersumber dari APBN/APBD.

“Berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan, termasuk menjadi pengurus kelompok tani (Poktan) yang aktif. jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau menerima honorarium dari APBN/APBD. “Katanya.

Oknum ketua Poktan Tanjung sari”AB” melalui pesan singkat whatsap membenarkan bahwa “AJR” sebagai oknum ketua kelompok tani Sri Tanjung. sementara informasi potongan anggaran bantuan untuk ayam petelur yang diduga ada di tempat oknum ketua kelompok tani “Sri Tanjung” Ia mengaku tidak ada potongan anggaran. “Ayam petelur ada di anggota Poktan “AJR” sebagai Ketua. “Jawab nya.

Sementara oknum ketua Poktan Sri Tanjung “AJR” yang diduga merangkap Sebagai oknum pendamping PKH dengan Status P3K, Sampai berita di tayangkan belum menjawab konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah
Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:42

Publik Menilai BK Ketakutan, Ketua BK Akan Berkonsultasi Dengan Oknum Terduga Pelanggar Kode Etik

Berita Terbaru